TUBAN, Tugujatim.id – Aktivitas kembali terlihat di lapangan Sumur Gas Sumber di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban. Sebelumnya pada akhir 2013 silam, sumur tersebut sempat ditutup sementara setelah selesai dilakukan eksplorasi.
Kini, proyek gas sumber itu dikelola oleh perusahaan swasta, PT Sumber Aneka Gas (SAG). Sumur gas sumber sendiri masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina Hulu Energi-Tuban East Java (PHE-TEJ) menggantikan operator minyak dan gas bumi sebelumnya, Joint Operating Body Pertamina-petrochina East Java (JOB PPEJ).
Business Manager PT SAG, Andi C Nugroho, mengatakan saat ini PT SAG melakukan pengurukan di lokasi proyek sumur gas sumber itu. Berbagai alat berat serta truk bermuatan uruk terus dioperasikan untuk menutup lahan seluas 7 hektar yang sebelumnya berupa sawah ini.
“Saat ini progres pengurugan telah mencapai 40 persen dari total 7 hektar lahan yang akan diuruk,” ujar pria yang akrab disapa Andi ini.
Pria kelahiran Tuban ini menuturkan bahwa perusahaan menargetkan proses pengurukan ini bisa selesai dalam 2 bulan ke depan.
“Sementara itu, operasional proyek gas sumber ini akan mulai dilakukan pada 2023 mendatang,” terangnya.
Berbagai persiapan telah dilakukan secara matang untuk operasional plan. Izin Amdal dan Andalalin juga sudah diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke dinas lingkungan hidup Tuban serta sosialisasi kepada warga setempat.
“Ini sudah proses. Insyaallah akan lancar semoga saja cepat selesainya,” tandasnya.
Sementara itu, aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh PT SAG ini dipersoalkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajekwesi Cabang Tuban. Pasalnya, perusahaan yang menggarap itu dianggap belum bisa menunjukkan izin Amdal dan Andalalin
“Kami telah melayangkan aduan ke Satpol PP untuk penertiban. Kemudian melayangkan aduan ke DPRD Tuban untuk hearing. Serta melapor ke Polres Tuban terkait tindak pidana lingkungan hidup,” ujar Ketua LPKSM Rajekwesi, Heri Subagyo
Di lain pihak, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, saat dikonfirmasi mengatakan akan secepatnya memanggil PT SAG, Dinas Lingkungan Hidup dan semua pihak terkait.
Pasalnya, jika tidak segera ditangani, persoalan ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi berdasarkan aduan tadi, perusahaan ini beroperasi tanpa adanya perizinan yang lengkap.
“Walaupun swasta, harus sesuai aturan tidak boleh seenaknya sendiri. Jangan sampai merugikan masyarakat. Kemungkinan akhir bulan atau awal bulan Juli akan ada pertemuan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








