MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik untuk Pemilu 2024 memiliki tiga pelaporan. Laporan pertama yaitu laporan awal dana kampanye (LADK). Laporan ini menjadi laporan pembuka dari dua laporan lain yang wajib dipenuhi oleh parpol peserta Pemilu 2024.
“Ada tiga laporan yang nanti pasti kami minta. Pertama itu LADK, lalu kedua LPSDK dan yang ketiga yaitu LPPDK,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, Rabu (27/09/2023).
Sementara laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) adalah Laporan Peneriman Pengeluaran Dana Kampanye.
Berdasar berbagai macam laporan yang harus dipenuhi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto berharap setiap parpol Pemilu 2024 segera memiliki RKDK. Terlebih kurang dari separo dari total 18 parpol baru menyetorkan RKDK ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
“Kalau dibilang urgent sih ya urgent, tapi sebaiknya dilihat dulu dari tenggat waktu yang tersedia. Laporan dana kampanye juga tidak sedikit bentuknya,” tandas Arif.
Pengawasan terhadap RKDK sendiri rencananya turut pula melibatkan akuntan publik. Fungsi akuntan tersebut untuk menelusuri dari mana sumber dana sumbangan kampanye didapat, apakah dana yang masuk ke RKDK bersumber dari aktivitas yang wajar atau malah bertentangan dengan hukum.
“Untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) nantinya akan di-handle oleh tingkat provinsi. Lalu yang di daerah seperti di sini tinggal menggunakan jasanya, seperti KAP dari A akan menjadi akuntan dari DPC partai A,” beber Arif.
RKDK untuk Pemilu 2024 nanti secara garis besar tidak berbeda jauh dari RKDK Pemilu 2019 lalu. Perbedaan yang tampak hanya terlihat dari penamaan akun rekening saja.
“Kalau dulu Pemilu 2019 itu langsung pakai nama partai, misalnya DPC Partai A Kabupaten Mojokerto. Kalau untuk sekarang namanya ditambah menjadi RKDK partai A,” beber Arif.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati