TUBAN, Tugujatim.id – Laporan pelanggaran kode etik dua anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan tiga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban merekomendasikan KPU Tuban untuk menindaklanjuti temuan itu. “Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran etik adhoc KPU,” ucap Komisioner Bawaslu Tuban Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, pada Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Anggota KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zakiyatul Munawaroh mengatakan bahwa kasus itu sedang dalam proses. “Sedang kita proses,” ucapnya, pada Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Mereka menemukan lima orang tersebut memakai kaos Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) saat Family Gathering AMPI, di Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada 1 Maret 2023. AMPI sendiri diketahui merupakan sayap partai Golkar.
PKD lalu melaporkan temuan itu beserta bukti-bukti yang ada ke Bawaslu Tuban.
Berdasarkan klarifikasi, mereka mengaku sebagai ketua, pengurus, maupun anggota AMPI tingkat desa. Hal itu dinilai tak sesuai dengan prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2017, bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak di antaranya netral dan tidak memihak peserta parpol serta calon pasangan pemilu.