TUBAN, Tugujatim.id – Lawan kotak kosong hampir dipastikan terjadi dalam Pilkada Tuban 2024. Kendati Pendaftaran Bacalon ke KPU belum dibuka, namun dari komunikasi hingga saat ini hanya satu ‘koalisi gemuk’ yang siap berkontestasi di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Direktur Lembaga Survei Indopol Jawa Timur, Fauzin menyoroti potensi hadirnya kotak kosong dalam surat suara sebagai konsekuensi dari praktik politik yang semakin jauh dari esensi demokrasi. Kotak kosong muncul bukan sebagai pilihan demokratis melainkan sebagai hasil dari rekayasa politik oleh elit yang sengaja menghadirkan hanya satu pasangan calon.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam memberikan alternatif pilihan yang sejati kepada masyarakat. “Pada dasarnya, Pilkada adalah mekanisme konstitusional untuk memilih pemimpin daerah yang dipercaya masyarakat untuk mengemban amanah dengan baik. Namun, ketika masyarakat hanya dihadapkan pada satu pilihan, esensi demokrasi itu sendiri terancam hilang,” ujar Fauzin, Senin (19/08).
Salah satu penyebab kotak kosong adalah pengaturan ambang batas parlemen yang hanya menetapkan angka minimal yakni 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah parpol, tetapi tidak ada batas maksimal. Sehingga kandidat yang memiliki kekuatan besar berpotensi “memborong” dukungan partai dan akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon kontestasi.
“Akibatnya, masyarakat dipaksa untuk memilih satu pasangan calon yang dianggap layak mendapatkan rekomendasi partai, sementara kotak kosong bukanlah pilihan yang dapat mencerminkan kehendak rakyat,” tegasnya.
Dampak dari hadirnya pasangan calon tunggal ini bisa sangat berbahaya bagi prinsip-prinsip demokrasi. Fauzin memperingatkan bahwa ketika kepala daerah didukung oleh mayoritas pemilik kursi legislatif, maka fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintahan bisa hilang.
“Saya kira, jika legislatif tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan kritis, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan selama satu periode pemerintahan sangat mungkin terjadi,” tambahnya.
Sejalan dengan Fauzin, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Tuban, Arif Wibowo menekankan pentingnya pengawalan terhadap suara pemilih, baik yang mendukung calon tunggal maupun yang memilih kotak kosong. Penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu, harus tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam mengawal proses pemilu.
“Suara rakyat harus dihormati dan dikawal, apapun pilihan mereka. Penyelenggara pemilu harus tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arif.
Sebelumnya dukungan PKB yang memiliki 11 kursi di DPRD Tuban memberikan kepada pasangan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono. Sehingga pasangan tersebut memiliki dukungan cukup gemuk diperkirakan hingga 41 kursi dari 50 kursi DPRD Tuban.
Dukungan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono datang dari Partai Golkar dengan 20 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3 kursi, Partai Gerindra sebanyak 4 kursi, PPP sebanyak 2 kursi dan PAN memiliki 1 kursi, Jumlah ini jauh melampaui ambang batas minimal 20 persen yang diperlukan untuk maju dalam Pilkada.
Sementara dua partai lain, yakni PDI Perjuangan dengan 5 kursi dan Partai Nasdem dengan 4 kursi hingga kini belum menentukan arah dukungan. Tetapi kecil kemungkinan keduanya bisa berkoalisi untuk mengusung calon sendiri. Karena total kursi dua partai politik ini tidak cukup untuk memenuhi ambang batas minimal dukungan calon.
Aditya Halindra Faridzky- Joko Sarwono kemungkinan besar tidak memiliki lawan dan hanya bertarung menghadapi kotak kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








