TUBAN, Tugujatim.id – Kantor bersama Samsat akan tutup pada Senin (23/1/2023) pekan depan. Hal tersebut sehubungan dengan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat sebuah spanduk yang ditempel di depan pintu gerbang kantor Samsat Tuban. Spanduk itu berisi bahwa pelayanan samsat induk maupun layanan unggul dilburkan pada 22-23 Januari 2023. Sedangkan pada Selasa (24/1/2023), dibuka kembali pelayanannya.
“Senin (23/1/2023) depan kita libur nasional bertepatan dengan tahun baru, Imlek,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Diah Ayu, pada Jumat (20/1/2023).
Kendati libur nasional, masyarakat tidak perlu khawatir karena selama libur, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan di e-channel Samsat Jatim, seperti ATM, teller, Payment Point Online Banking (PPOB), mobile banking, dan internet banking.
Pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur itu tidak akan dikenai denda apabila dibayarkan pada hari berikutnya. “Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus ya,” jelasnya.