PASURUAN, Tugujatim.id – Kawasan wisata Gunung Bromo tetap dibuka selama libur Lebaran Hari Raya Idulfitri 1444 H tahun 2023. Meski begitu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membatasi kuota wisatawan Bromo yang hendak mengunjungi kawasan wisata ini.
Hingga Selasa (25/04/2023), kuota kunjungan wisatawan Bromo dibatasi hanya 75 persen. Dari total kapasitas pengunjung 2.936, kuota kunjungan selama libur Lebaran dibatasi hanya 2.202 orang setiap hari.
Baca Juga: Mengenal BMJ Mojopahit, Lokasi dan Harga Tiket Masuk Wisata Dlanggu Mojokerto
“Pembelian tiket juga hanya dilayani lewat website bookingbromo.bromotenggersemeru.org,” ujar Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat dilansir dari akun resmi BBTNBTS.
Rincian kuota kunjungan wisatawan Gunung Bromo pada lima kawasan wisata di areal TNBTS:
1. Kawasan Penanjakan: 666 orang
2. Kawasan Bukit Savana Teletubies: 957 orang
3. Kawasan Bukit Kedaluh: 321 orang
4. Kawasan Bukit Cinta: 93 orang
5. Kawasan Bukit Mentigen: 165 orang
Selain itu, mobil pribadi juga dilarang masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo. Kendaraan roda empat ke atas harus diparkir di empat titik rest area sebelum memasuki kawasan Bromo TNBTS. Yaitu di rest Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan; rest area Desa Sukapura Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; rest area Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang; serta rest area Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dari rest area, wisatawan Bromo bisa memasuki kawasan menggunakan jasa mobil jeep.
Baca Juga: BMJ Mojopahit, Wisata Dlanggu Mojokerto Miliki Patung Gajah Mada Raksasa Tertinggi di Indonesia
“Penggunaan mobil pribadi dilarang demi mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Selain itu, pengunjung juga dilarang untuk mengoperasikan drone di wisata Gunung Bromo tanpa seizin pengelola TNBTS. Pengunjung wajib mengurus dan memiliki surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) terkait penggunaan drone untuk video komersial.
“Pengunjung juga dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang, petasan, kembang api, smoke bomb, alat musik, cat semprot, hingga membuat api unggun di kawasan Bromo,” ungkapnya.