MALANG, Tugujatim.id – Legalitas persidangan perkara tragedi Kanjuruhan yang akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) mendatang, dipertanyakan oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat.
Menurutnya, persidangan tertutup semestinya berlaku untuk perkala asusila. “Kalau persidangan tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan. Apakah itu benar atau sah secara undang-undang? Itu tidak bisa (tertutup),” ucap Imam, pada Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, Polrestabes Surabaya telah menanyakan perihal kehadiran Tim Tatak di sidang tersebut. Namun, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya akan hadir apabila kliennya dipanggil sebagai saksi. “Kami akan hadir jika klien kami dipanggil sebagai saksi, karena sesuai undang-undang itu wajib hadir dan kami akan kawal,” ujarnya.
Ia sendiri mengaku telah menolak adanya proses hukum laporan model A tragedi Kanjuruhan. Oleh karenanya, ia menegaskan Tim Tatak tidak akan hadir di dalam persidangan itu.
Laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Sementara laporan model B merupakan laporan yang dibuat karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Tim Tatak sendiri telah mendampingi sejumlah korban untuk membuat laporan model B. Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Malang dan tengah dilakukan penyelidikan.
“Dari awal kami dari Tim Tatak sudah tidak mau menghadiri persidangan model A tragedi Kanjuruhan. Jika kami hadir artinya (kami turut) melegalkan laporan model A. Sejak awal kami tidak mengakui laporan tersebut,” pungkasnya.