PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima kelurahan di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice (KRJ). Kampung ini diresmikan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama Kepala Kejari Kota Pasuruan, Dr Maryadi Idham Khalid, di Pendopo Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Senin (04/4/2022) sore.
Lima kelurahan yang jadi Kampung Restorative Justice di antaranya Kelurahan Ngemplakrejo, Tambaan, Bugul Lor, Petamanan, dan Pekuncen. Gus Ipul berharap keberadaan KRJ bisa mempercepat penyelesaian kasus hukum secara kekeluargaan.
“Saya menyambut baik inisiasi bapak Kajari. Semoga Kampung Restorative Justice bisa menyelesaikan permasalahan hukum sehari-hari,” ujar Gus Ipul.
Dia juga meminta agar KRJ segera disosialisasikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kajari Kota Pasuruan, Maryadi, menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan di Kampung Restorative Justice. Menurutnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
“Syaratnya pertama harus belum pernah berurusan hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkap Maryadi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim