• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali kota Pasuruan, Syaifuklah Yusuf, menandatangani peresmian kamopung Restorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (04/4/2022).

Wali kota Pasuruan, Syaifuklah Yusuf, menandatangani peresmian kamopung Restorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (04/4/2022). (Foto: Dokumen/Pemkot Pasuruan)

Lima Kelurahan di Kota Pasuruan Jadi Kampung Restorative Justice

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima kelurahan di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice (KRJ). Kampung ini diresmikan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama Kepala Kejari Kota Pasuruan, Dr Maryadi Idham Khalid, di Pendopo Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Senin (04/4/2022) sore.

Lima kelurahan yang jadi Kampung Restorative Justice di antaranya Kelurahan Ngemplakrejo, Tambaan, Bugul Lor, Petamanan, dan Pekuncen. Gus Ipul berharap keberadaan KRJ bisa mempercepat penyelesaian kasus hukum secara kekeluargaan.

You might also like

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

21/07/2026 6:33 PM
Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM

“Saya menyambut baik inisiasi bapak Kajari. Semoga Kampung Restorative Justice bisa menyelesaikan permasalahan hukum sehari-hari,” ujar Gus Ipul.

Dia juga meminta agar KRJ segera disosialisasikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kajari Kota Pasuruan, Maryadi, menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan di Kampung Restorative Justice. Menurutnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Syaratnya pertama harus belum pernah berurusan hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ungkap Maryadi.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: HukumKajari PasuruanKampung Restorative JusticeKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Next Post
Sisa puing kebakaran rumah di Siwalankerto 3 No 12 Surabaya.

Ada Ledakan 3 Kali saat Kebakaran Hebat di Rumah Warga Siwalankerto Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID