MALANG, Tugujatim.id – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (FH Unikama) menjalani magang atau praktik kerja lapangan (PKL) selama setengah bulan di Supreme Law Firm, tepatnya di Jalan Candi Trowulan Ruko Kav 1 Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mahasiswa FH Unikama pun mengaku begitu terkesan belajar menjadi seorang advokat.
Empat mahasiswa FH Unikama itu adalah Anging Stinki, Ilham Hilmawan Pahlevi, Sephia Sapta Widiantono, dan Mochamad Saiful Rizal. Mereka berbagi pengalaman selama belajar menjadi advokat yang terbilang susah-susah gampang.
Untuk diketahui, advokat memiliki peran dalam menjalankan tugas litigasi maupun non litigasi. Karena itu, peran advokat harus dibarengi dengan human resource yang berkualitas, termasuk dalam memberikan keterampilan serta opini hukum kepada kliennya.
Salah satu mahasiswa FH Unikama yang magang yang berbagi pengalaman bernama Mochamad Saiful Rizal. Dia bercerita pernah menangani satu klien yang kurang bisa diajak komunikasi dengan lancar.
“Kami saat itu melakukan kunjungan kepada klien di luar kantor. Kami bersama Pak Janindra (advokat dan supervisor mahasiswa, red) memulai diskusi dengan calon klien tersebut. Awalnya biasa-biasa saja, tapi lama-kelamaan sang klien berbicara di luar pembahasan dank lien seperti menghubung-hubungkan cerita tersebut ke dalam permasalahan,” katanya pada Selasa (07/02/2023).
Sementara itu, mahasiswa FH Unikama lainnya bernama Ilham Hilmawan juga menjelaskan, setiap klien pasti memiliki karakter yang berbeda sehingga pendekatannya pun berbeda.
“Ya, menjalin komunikasi yang baik dicoba pelan-pelan. Tentunya kami mengusahakan agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.
Tidak mau kalah dengan mahasiswa lain dalam berbagi pengalaman berharga, Sephia Sapta Widiantono mengatakan, selama menjadi advokat yang harus dipelajari ialah proses-proses administrasi. Mulai dari membuat draft yang diperlukan dalam proses pendampingan klien seperti surat kuasa, somasi, dan legal opinion. Untuk legal opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat.
“Jadi seorang advokat dan konsultan hukum tidak cukup hanya mampu memahami karakter klien dan membangun komunikasi yang intens dengan klien. Tapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal di bidangnya. Selain itu, harus mampu memberikan pendampingan yang profesional sesuai yang tidak melangar kode etik profesi advokat,” ujarnya.
Sedangkan Janindra SH sebagai advokat dan supervisor mahasiswa menjelaskan pihaknya tidak jarang menemui klien seperti yang dialami para mahasiswa FH Unikama.
“Sebagai advokat, kita tentu pertama-tama harus memahami karakter klien. Langkah selanjutnya baru membangun komunikasi secara intens,” imbuhnya. (adv)