SURABAYA, Tugujatim.id – Front Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UINSA. Aksi tersebut mengusung tema Jaga Independensi Perguruan Tinggi dan menuntut Kementerian Agama mengevaluasi kebijakan penunjukan Plt. Rektor yang dinilai menimbulkan persoalan hukum serta mengancam independensi kampus.
Ketua PKPM UINSA sekaligus mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Rahmat Hidayatullah, mengatakan seluruh tuntutan mahasiswa telah dituangkan dalam selebaran yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Front Mahasiswa UINSA bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
Massa aksi berkumpul di titik kumpul Jatim Expo sebelum melakukan long march menuju gerbang kampus. Setibanya di lokasi, mahasiswa menggelar orasi ilmiah, pembacaan puisi perjuangan, hingga aksi simbolik berupa pembakaran ban maupun jaket almamater.
“Pembakaran almamater itu menjadi simbol bahwa kekecewaan mahasiswa terhadap kondisi kampus saat ini sudah berada di titik puncak,” kata Rahmat, Rabu (15/07/2026).
Baca Juga : Mahasiswa UINSA Long March, Desak Plt Rektor Prof Akh. Muzaki Mundur
Polemik Belum Ada Rektor Definitf Berdampak Kepastian Hukum Kampus
Rahmat menilai polemik belum ditetapkannya rektor definitif telah berdampak terhadap kepastian hukum di lingkungan kampus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda akademik besar yang dalam waktu dekat akan digelar UINSA, seperti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) serta Wisuda.
“Kekosongan rektor definitif sangat berpengaruh terhadap pola akademik maupun kepastian hukum. Dalam waktu dekat ada PBAK dan wisuda yang membutuhkan payung hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Front Mahasiswa UINSA menilai Surat Keputusan pengangkatan Plt. Rektor bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2021. Menurut Rahmat, regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan pelaksana tugas seharusnya diisi oleh pejabat yang netral dan bukan petahana yang sedang mengikuti proses pemilihan rektor.
“Petahana yang juga menjadi calon rektor seharusnya tidak merangkap sebagai Plt. karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip keadilan dalam proses pemilihan,” katanya.
Tidak hanya melalui aksi demonstrasi, mahasiswa juga menempuh jalur advokasi formal. Rahmat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Menteri Agama yang telah diterima Kementerian Agama pada hari yang sama, Rabu, 15 Juli 2026 ini.
Mahasiswa Bakal Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi Lembaga Negara
Selain itu, mahasiswa juga berencana melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman RI, Komisi 8 DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya meminta pengawasan terhadap proses penunjukan Plt. Rektor yang dilakukan kementerian agama.
“Kami tidak hanya turun ke jalan, tetapi juga menempuh jalur hukum dan administrasi melalui somasi kepada Menteri Agama serta pengaduan kepada Ombudsman, komisi 8 DPR RI, dan BPK,” ujarnya.
Rahmat juga mengkritisi mekanisme pemilihan rektor sebagaimana diatur dalam PMA Tahun 2024 yang dinilai terlalu tertutup. Menurutnya, proses penjaringan calon rektor yang sebelumnya dilakukan di tingkat senat kini langsung berada di bawah Komite Seleksi (Komsel) Kementerian Agama sehingga mengurangi ruang partisipasi dan transparansi.
Ia turut menyoroti ketentuan Pasal 8A ayat (1) PMA tersebut yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengangkat rektor secara langsung dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu, menurut dia, membuka ruang multitafsir dan berpotensi melahirkan keputusan yang tidak transparan.
“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan mengenai sejauh mana proses pemilihan rektor berlangsung. Bahkan SK penunjukan Plt. juga tidak menjelaskan alasan objektif mengapa rektor definitif belum ditetapkan,” katanya.
Dugaan Kepentingan Politik Proses Penunjukan Plt Rektor
Dalam kesempatan itu, Rahmat juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan politik dalam proses penunjukan Plt. Rektor. Ia mengaku mahasiswa menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, ia menilai status Prof. Muzaki sebagai petahana sekaligus calon rektor memberikan keuntungan politik yang tidak dimiliki kandidat lain karena masih memegang kewenangan sebagai pimpinan kampus.
Mahasiswa juga meminta Kementerian Agama mempertimbangkan rekam jejak kepemimpinan yang dinilai kurang memberikan ruang terhadap kebebasan akademik dan kritik mahasiswa. Salah satu yang disoroti adalah dugaan adanya intervensi terhadap mahasiswa yang mengajukan judicial review Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Rahmat juga mempertanyakan masa berlaku penunjukan Plt. Rektor yang menurutnya tidak memiliki batas waktu yang jelas.
“Kalau merujuk ketentuan mengenai pelaksana tugas, masa jabatan Plt. maksimal tiga bulan. Sementara dalam SK yang diterbitkan saat ini hanya disebutkan berlaku sampai rektor definitif diumumkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di lingkungan kampus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim







