MALANG, Tugujatim.id – Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) mengungkap tantangan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang.
Setidaknya, ada 4 mahasiswa yang menjalani program magang itu. Yakni Lukas Ringu Galu, Mifta Isnaindita Fatimah, Tristan Farrel Achirulsyah, dan Novella Nada Yudy.
Program magang itu berlangsung sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025 dibawah bimbingan langsung dari Raden Destayoma Anugrah Putra A., S.H., selaku pembimbing lapangan di PBH PERADI Malang.

Keempat mahasiswa itu mendapatkan kesempatan untuk memahami secara langsung peran PBH dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Selama PKL, mahasiswa terlibat dalam berbagai aktivitas. Mulai dari pengamatan terhadap proses pendampingan hukum, pemahaman mekanisme pemberian bantuan hukum gratis, hingga penyusunan proposal penelitian terkait efektivitas bantuan hukum bagi masyarakat.
Mereka juga melakukan survei dan wawancara dengan pihak PBH PERADI Malang untuk mengevaluasi sejauh mana layanan bantuan hukum telah menjangkau masyarakat.
Selain itu, mahasiswa menyusun kuesioner untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat tentang adanya bantuan hukum gratis, serta menganalisis kendala yang dihadapi PBH dalam menjalankan misinya.
BACA JUGA: Mahasiswa Hukum Unikama Rasakan Atmosfer Dunia Peradilan Lewat Magang di PN Malang
Hasil penelitian mahasiswa mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa PBH memberikan bantuan hukum secara gratis.
Kurangnya minat masyarakat untuk mencari bantuan hukum, serta rasa takut yang tinggi untuk berurusan dengan hukum menjadi tantangan utama bagi PBH PERADI Malang.
Meski begitu, PBH tetap berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan memberikan bantuan hukum cuma cuma sesuai dengan amanat Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil SNBP 2025, Begini Cara Cek dan Langkah Jika Tidak Lolos!
Novella Nada Yudy, salah satu mahasiswa peserta PKL, mengungkapkan bahwa pengalaman ini memberikan pemahaman baru tentang dunia advokasi dan permasalahan hukum di masyarakat.
“Melalui PKL ini, saya tidak hanya belajar bagaimana PBH PERADI Malang berupaya memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Tetapi juga memahami lebih dalam makna equality before the law,” kata dia.

“Saya menyadari bahwa prinsip ini belum sepenuhnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum,” sambungnya.
PBH PERADI Malang juga menyambut baik kehadiran mahasiswa dalam program PKL itu. Sebab, program itu dinilai dapat memberikan perspektif baru serta membantu dalam upaya peningkatan layanan bantuan hukum.
Diharapkan hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa dapat menjadi masukan berharga bagi PBH untuk terus meningkatkan perannya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program PKL ini juga menjadi langkah awal bagi mahasiswa hukum Unikama untuk lebih siap terjun ke dunia profesional dan berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








