• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
 Ilustrasi tanaman ganja.

 Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Pexels)

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Medis

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja sebagai tanaman medis. Penolakan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 soal Judicial Review (Uji Materi) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun para pemohon legalisasi tersebut di antaranya Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti yang merupakan orang tua dari anak-anak yang mengidap penyakit Cerebral Palsy, penyakit yang membutuhkan ganja medis.

You might also like

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

18/06/2026 10:00 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

18/06/2026 8:08 AM

Pembacaan putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pada Rabu (20/7/2022) didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan, satu: Mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon. Dua, pemohon 1, pemohon 2, pemohon 3 dan pemohon 4, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Ketiga, pemohon 5 dan pemohon 6 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Dan keempat pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, Amar putusan mengadili, satu: menyatakan permohonan pemohon 5 dan pemohon 6 tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi mengatakan bahwa dalam penjelasan umum UU nomor 35/2009 juga ditegaskan kalau narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan dipergunakan untuk pengobatan penyakit tertentu.

Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.

“Selain apa yang secara tegas diperbolehkan seperti halnya jenis narkotika golongan 1 yang hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, hal tersebut akan sangat merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi.

Menurutnya, meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, setidaknya di beberapa negara seperti Argentina, Australia, Selandia Baru dan Thailand, namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter dan diterapkan oleh semua negara.

Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hakim, pemanfaatan narkotika golongan 1 di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: ganjaLegalisasi GanjaLegalisasi Ganja DitolakMahkamah konstitusiMK
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

by Dwi Linda
18/06/2026 10:00 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik ternyata tidak selalu identik dengan jadwal paling pagi atau paling cepat sampai tujuan....

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

by Dwi Linda
18/06/2026 8:08 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, namun kabut dan udara...

45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:54 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 45 WNA terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan,...

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

Next Post
Ilustrasi darah.

PMI Surabaya Temukan Penyakit Menular pada Ratusan Sampel Darah, Mulai dari Sipilis hingga HIV

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID