Pasuruan, Tugujatim.id – Asyik main judi slot di warnet, dua pria pelaku ditangkap polisi. Kejadian ini ditindak oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Pelaku judi online tersebut berinisial FTR (34) dan HR (42), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan jika pelaku ditangkap pada Jumat (26/08/2022) lalu.
Baca Juga Kasus Video Mesum Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Kedua pelaku ditangkap saat tengah asik main judi online slot di salah satu warnet di Jalan Laksmana Marta Dinata Kota Pasuruan. “2 pelaku judi online jenis slot diamankan di warnet yang tidak jauh dari rumahnya, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua buah ATM bank yang birisi token deposit yang diduga dipakai untuk bermain judi, HP, dan sejumlah uang tunai. Selain itu petugas juga menyita seperangkat alat komputer yang digunakan mengakses website judi slot. “Pelaku main judi slot lewat website Agenasia88, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka terjerat pasal pasal 303 ayat 1 KUHP terkait perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya.