PASURUAN, Tugujatim.id – Maling di Pasuruan dihajar dan sepeda motor dibakar massa setelah kepergok curi uang dan cincin. Pelaku ketahuan membobol rumah di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Pelaku atas nama Suryadi (48), warga Desa Asemkandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini pun babak belur dihajar massa. Tidak hanya itu motornya juga dibakar warga.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengungkapkan kejadian bermula ketika korban, Ahmad Ardhani Kafi (31) yang berdomisili di Kediri mengetahui rumahnya dibobol pelaku sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela dan kemudian mengambil uang Rp3 juta dan 2 cincin kawin dari lemari.
BACA JUGA: GP Ansor Jatim Pertanyakan Izin Aksi Demo Diduga Massa HTI di Surabaya
“Saat hendak kabur, pelaku dipergoki oleh saksi yang curiga dengan gerak geriknya. Pelaku sempat berpura-pura menjadi tukang pasir, tapi saksi segera menghubungi korban untuk memastikan. Setelah tahu tidak ada tukang yang dipanggil , saksi mendekati pelaku yang kemudian langsung melarikan diri,” ujar Iptu Joko Suseno.
Pelaku yang panik, kabur dengan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibakar massa. Warga yang geram segera mencari terduga pelaku di sekitar desa hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Pelaku pun dihajar massa.
Namun beruntungnya Polisi segera datang dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Pandaan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Diduga Baru Dilahirkan di Teras Musala di Tuban
“Tersangka mengaku pernah dua kali dihukum dslam perkara pencurian uang,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua cincin kawin perak dan uang tunai senilai Rp4,9 juta, serta sepasang sandal hitam milik pelaku.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko