TUBAN, Tugujatim.id – Mantan anggota DPRD Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky atau Mas Lindra yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban kembali, memberikan tanggapan terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mas Lindra dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022. Pemanggilan tersebut pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Saat ditemui di tengah peringatan Hari Jadi Tuban Ke-31 di GOR Rangga Jaya Anoraga pada Selasa (12/11/2024), Lindra mengaku belum mengetahui pemanggilan tersebut. Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Tuban ini mengungkapkan keterkejutannya.
“Saya tidak tahu soal pemanggilan itu. Saya juga tidak ada terlibat. Waktu di DPRD, saya hanya bertugas selama satu tahun, dari 2019 sampai 2020,” ujar Lindra sambil menjelaskan masa jabatannya yang singkat di DPRD.
Meskipun demikian, putra Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Heany Relawati WS itu menegaskan kesiapannya untuk menghadiri panggilan jika memang diperlukan oleh KPK.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan memenuhi panggilan tersebut jika memang ada. Tetapi perlu diingat, masa jabatan saya hanya 2019–2020, karena saya harus mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada saat itu,” ungkapnya.
Menurut informasi dari KPK, penyidikan ini memang melibatkan beberapa eks anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Tim penyidik KPK memanggil tujuh mantan anggota DPRD terkait kasus ini, antara lain Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto dan Ahmad Athoillah.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat. KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana hibah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko