SURABAYA, Tugujatim.id – Ribuan driver ojek online (Ojol) Jawa Timur yang tergabung dalam FRONTAL (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan tarif di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (24/8/2022).
Massa sempat berorasi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Dari pantauan Tugujatim.id, para massa aksi juga melakukan aksi sweeping terhadap Ojol lain yang masih menerima orderan atau Onbid baik penumpang maupun antar makanan.
Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dalam menggelar aksi ini pihaknya tidak menginstruksikan sweeping.
“Tadi saya sempat melihat juga teman-teman melakukan sweeping. Itu langsung saya cegah, saya bubarkan. Karena kami tidak ada instruksi seperti itu. Kami sudah komunikasikan ke teman-teman, sudah mengimbau untuk tidak melakukan hal itu,” katanya melalui telepon.
Menurutnya, peserta demo melakukan aksi sweeping itu didasari rasa kecewa. Sebab, di saat driver lainnya sedang turun ke jalan, masih ditemukan driver ojol yang bekerja.
“Mungkin mereka merasa kecewa sama teman-teman yang masih on bid untuk menerima orderan. Kami tidak ada instruksi itu maupun aksi anarkis lainnya,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Frontal Jatim sebetulnya tidak mempermasalahkan driver yang masih onbid. Daniel hanya meminta doa dan mengimbau driver yang sedang menerima orderan untuk tidak melintasi jalan yang dilalui peserta demo.
“Tiap orang punya kebutuhan yang kita gak tau. Misalnya, ada keluarga yang sakit, kan kita gak tau. Jadi kita gak melarang mereka onbid. Hargai teman-teman dan hindari rute yang dilewati teman-teman demo. Kami minta dukungan dan doanya saja, agar apa yang kami perjuangkan untuk 10 tuntutan ini berhasil,” pungkasnya.
Perlu diketahui, demo ini digelar pasca pembatalan naiknya tarif driver Ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tiga zonasi yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Aturan tersebut diketok pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Namun, aturan tersebut mendadak dibatalkan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim