TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban kembali menerima alokasi vaksin untuk antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebanyak 2.400 dosis. Program penyuntikan vaksin ini dilakukan pada 14 hingga20 Juli 2022. Namun ada 4 kecamatan yang termasuk zona merah PMK tetapi tidak mendapat alokasi vaksin.
“Kemarin kami tambahan 2.400 dosis,” ujar Kabid Kesehatan hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tuban, drh Pipin Diah Larasati lewat pesan singkatnya.
Dia mengatakan untuk dosis tahap kedua akan diberikan sebagai booster, jumlahnya pun disesuaikan dengan alokasi vaksin pada tahap awal.
“Alokasi untuk tahap kedua untuk booster, totalnya sama seperti kemarin (tahap pertama, red),” terangnya.
Kendati demikian, ada empat kecamatan yang tidak menerima alokasi dosis vaksin ini, di antaranya Jatirogo, Kenduruan, Kerek, dan Grabagan.
Hal ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban yaitu terkait pelaksanaan vaksinasi yang di dalamnya menyebutkan titik lokasi penerima vaksin.
Adapun alasan tidak menerim alokasi vaksin, dikarenakan keempat kecamatan itu masuk pada wilayah atau zona merah. Vaksin diberikan hanya pada sapi yang sehat.
Sementara untuk penetapan wilayah merah ini berdasarkan data ternak yang terkonfirmasi PMK. Kriterianya adalah jumlah hewan ternak yang tertular lebih besar dan atau 50 persen dari populasi ternak sapi dalam satu kecamatan.
Untuk diketahui data sebaran kasus PMK di Kabupaten Tuban pada Senin (18/7/2022), sebanyak 5.967 ekor hewan terjangkit virus PMK. Selanjutnya untuk hewan yang dinyatakan sembuh dari viris ini ada 3.228 ekor, sedangkan 34 ekor mati.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim