MALANG, Tugujatim.id – Sepanjang tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 800 ribu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) baru setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, masih ada 72 persen atau setara 576 ribu pelaku UKM yang belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk itu, saat ini, pemerintah pusat maupun daerah sedang menggencarkan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek. Tak terkecuali, pihak swasta juga turut membantu dalam kegiatan peningkatan pengetahuan tersebut.
Kenyataannya, pendaftaran merek memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam hal ini, pelaku UKM harus melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Tujuannya, untuk meminimalisir penolakan saat pendaftaran merek.
Mebiso Rancang Trademark Analyzer untuk Pendaftaran Merek
Menjawab tantangan tersebut, Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi artificial intelligence (AI) yang memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui dan lebih meyakinkan seberapa besar prosentase keberhasilan merek yang akan didaftarkan. Saat melakukan pengecekan merek, pelaku UKM akan mendapat Dokumen Hasil Analisis (DHA).
Hesti Rosa, CEO Mebiso, menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil DHA, apabila persentasenya melebihi 40 persen, langkah selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses pendaftaran merek. Namun, jika persentasenya kurang dari itu, disarankan untuk mengubah nama merek terlebih dahulu agar tidak mengalami penolakan saat proses pendaftaran.
“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” terang Hesti.
Sejak bulan Mei hingga Desember 2023, tercatat ada 2.847 pelaku UKM yang memanfaatkan DHA untuk melakukan pendaftaran merek. Sementara itu, jumlah UKM yang melakukan pendaftaran merek sekitar lebih dari 1.100 merek. Sedangkan, pelaku UMKM yang melakukan pengecekan merek sebanyak 219.812.
“Kami melakukan pengecekan merek secara real time. Sehingga, pelaku usaha bisa mendaftarkan mereknya dengan segera,” kata dia.
Untuk diketahui, Mebiso.com adalah platform Kekayaan Intelektual yang mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyederhanakan proses perlindungan merek usaha bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Platform ini hadir untuk memenuhi kebutuhan perlindungan merek dari tahap pra-pasca pendaftaran, mencakup penilaian potensi keberhasilan pendaftaran merek hingga implementasi fitur proteksi yang beroperasi 24/7 untuk mendeteksi dan mencegah upaya pemalsuan merek.
Baca Juga: Perlindungan Merek Mebiso, Solusi Amankan Merek Pengusaha
Mebiso Berharap Beragam Fitur Andalan Bisa Bantu Pelaku Usaha dan UMKM
Hesti juga berharap dengan fitur yang diciptakan Mebiso, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya para pelaku usaha mendaftarkan dan melindungi merek dagangnya. Fitur pendaftaran ini nantinya akan mengakomodir kebutuhan para pelaku UMKM.
Fitur ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memeriksa kecocokan merek mereka. Sebagai tahap awal sebelum mendaftarkan merek, mereka dapat dengan mudah melakukan pengecekan kemiripan secara gratis menggunakan Fitur Pengecekan Kesamaan.
“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” imbuh dia.
Selain itu, Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya dalam pemantauan.
Hesti menekankan bahwa platform ini juga mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan perlindungan merek, mulai dari fase pra-pendaftaran hingga pasca-pendaftaran.
“Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24/7 untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek,” lanjut dia.
Baca Juga: 7 Alasan Pentingnya Melakukan Penelusuran Merek untuk Bisnis
Hesti menjelaskan bahwa proteksi 24/7 juga didukung dengan adanya sistem notifikasi. Pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp.
Platform ini telah dirancang secara menyeluruh oleh Mebiso untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang ingin melindungi keaslian merek mereka. Selain itu, platform ini juga membantu biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan mereka.
“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” lanjut dia.
Tak hanya itu, Mebiso juga memiliki fitur proteksi atau perlindungan merek usaha. Dimana, pelaku UKM dapat melindungi mereknya berdasarkan kata kunci.
“Melalui fitur ini, pelaku UKM seolah memiliki in-house legal team, yang melakukan pengecekan secara real time agar merek lebih terproteksi. Sehingga, bisa dilakukan rekomendasi tindakan selanjutnya. Misalnya pengajuan surat keberatan dan sejenisnya,” papar dia.
Mebiso kini berfokus pada kegiatan edukasi sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan merek dagang.
“Kami melakukan edukasi berupa kegiatan webinar maupun seminar offline yang dihadiri oleh pelaku UMKM. Kami memberikan pemahaman kepada mereka akan pentingnya pendaftaran merek usaha,” kata dia.
Kegiatan edukasi tersebut mengundang antusias masyarakat yang cukup tinggi. Ratusan pelaku usaha yang berasal dari wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi hingga Nusa Tenggara banyak yang turut berpartisipasi.
“Termasuk, kerjasama dengan komunitas dan asosiasi yang memiliki visi yang sama dengan mebiso untuk edukasi merek pelaku usaha. Kami sangat terbuka,” tandas Hesti.
Editor: Imam A. Hanifah