Tugujatim.id – Faktanya, pendaftaran merek bukan satu-satunya jalan untuk mengamankan bisnis. Karena jauh sebelum itu, pengusaha perlu melakukan cek nama brand lebih dulu dan penelusuran merek. Untuk itulah, perlindungan merek Mebiso bisa menjadi jawaban keresahan pengusaha.
Mau tahu bagaimana pengusaha sudah melakukan perlindungan maksimal dalam mengamankan merek? Cek penjelasannya melalui artikel berikut.
Pendaftaran Merek Bukan Satu-Satunya Jalan
Kalau saat ini nama bisnis kamu belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), segera melakukan pendaftaran adalah langkah yang tepat. Tapi jangan harap ini adalah satu-satunya jalan untuk mengamankan bisnis.
Perjalanan untuk mengamankan nama usaha itu masih panjang walaupun pendaftaran mereknya berhasil diproses. Selain masih ada proses pemeriksaan dari DJKI, kamu pun masih punya kewajiban untuk melindungi merek dari tindakan penjiplakan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pengusaha adalah dengan melakukan penelusuran. Penelusuran ini bisa dilakukan dari dua sudut pandang.
Pertama adalah ketika kamu belum memproses pendaftaran, bisa berfungsi sebagai bekal dalam mempertimbangkan nama merek yang aman. Tapi, penelusuran merek yang dilakukan setelah merek terdaftar akan berfungsi sebagai senjata untuk mengetahui pendaftaran merek yang baru masuk. Kemudian, dari hasil penelusuran tersebut bisa kamu gunakan untuk mengirimkan keberatan terhadap merek-merek yang mirip.
Setelah proses penelusuran berhasil pun masih ada proses panjang pemeriksaan oleh DJKI. Baik penelusuran sebelum pendaftaran atau setelah pendaftaran, semuanya bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dari DJKI. Fungsinya agar pengusaha pun bisa memberikan pandangannya terhadap pendaftaran merek yang sudah ada.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, selain melakukan pendaftaran, ada proses penting lainnya berupa penelusuran untuk memastikan nama usaha yang digunakan benar-benar aman.
Perlindungan Merek Mebiso
Kalau pendaftaran saja tidak cukup, lalu apa yang harus dilakukan oleh pengusaha? Untuk bisa memastikan keamanan merek, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh pengusaha sebagai berikut:
1. Pengecekan Nama Merek
Pengecekan nama brand ini sebaiknya dilakukan sebelum proses pendaftaran, agar ketika pendaftarannya dilakukan pengusaha sudah yakin kalau nama mereknya aman dari penolakan.
2. Penelusuran Merek
Penelusuran merek ini banyak sekali fungsinya. Mulai dari sebelum pendaftaran, saat proses pemeriksaan berlangsung, bahkan sampai sertifikat merek sudah diterima.
3. Memantau Perkembangan Merek
Setelah berhasil memasukan permohonan, pengusaha masih perlu memantau perkembangan dari hasil pendaftaran merek itu.
4. Mengirimkan Keberatan
Tidak hanya mempertahankan merek secara internal, kamu pun perlu memantau perkembangan pendaftaran merek-merek baru. Fungsinya agar kamu bisa mengirimkan keberatan ketika ada merek baru yang mirip dengan milikmu.
Masih panjang bukan jalan untuk melindungi merek? Tapi saat ini sudah ada jalan pintas untuk melakukan semua proses perlindungan di atas. Dengan memanfaatkan fitur perlindungan merek Mebiso, kamu bisa melakukan seluruh langkah di atas hanya dalam satu portal.
Mulai dari penelusuran merek, kamu bisa memanfaatkannya sebelum proses pendaftaran atau selama proses pendaftaran berjalan. Bahkan dengan fitur Cek Merek, kamu bisa mendapatkan persentase keberhasilan secara instan.
Masih ada juga fitur Cari Kelas Merek yang bisa membantu pengusaha untuk menentukan kelas merek pada saat pendaftaran.
Selain itu, fitur Monitoring Merek juga sangat bermanfaat dalam memantau perkembangan pendaftaran merek. Jadi kamu sudah tidak perlu lagi membuka akun merek secara berkala, karena semua update pendaftarannya bisa langsung dikirimkan pada nomor WhatsApp kamu.
Ada juga fitur Proteksi Merek. Fitur ini tidak hanya melindungi merekmu dari proses pemeriksaan DJKI, tapi bisa juga melindungi merek dari aksi penjiplakan.
Jadi kalau kamu mau merekmu benar-benar aman, perlindungan merek Mebiso bisa menjadi jawabannya. Segera mulai dengan Tools Cek Merek dari Mebiso.com
Reporter: Imam A Hanifah
Editor: Lizya Kristanti