SURABAYA, Tugujatim.id – Warga Perumahan Darmo Hill, Kota Surabaya, Jatim, akhirnya memenangkan sengketa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial yang sebelumnya dikeluhkan warga dengan selalu membayar kepada pihak developer.
Setelah 20 tahun lebih, developer Perumahan Darmo Hill harus menyerahkan fasum perumahan yang merupakan aset milik negara kepada Pemkot Surabaya. Fasum itu kemudian dikelola dan dipergunakan demi kesejahteraan warga.
Ketua RT 04, RW 05, Toni Sutikno mengatakan, dia mewakili warga Perumahan Darmo Hill mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Pemkot Surabaya yang telah menyelesaikan sengketa fasum dengan developer.
“Warga berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkot Kota Surabaya. Kami mengundang Bapak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji). Akhirnya fasum dapat dilaksanakan dengan mandiri oleh warga,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Minggu (08/01/2023).
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang turut hadir di lokasi syukuran, menegaskan, yang dilakukannya merupakan kewajiban untuk dapat mengimplementasikan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas untuk kesejahteraan warga.
“Terpenting, warga Surabaya harus sejahtera dalam pembangunan hukum tertingginya adalah kemaslahatan warga berdasarkan peraturan yang berlaku,“ kata Armuji.
Dia juga mengimbau agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mendata pengembang yang belum menyerahkan fasum atau PSU untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pengembang yang belum menyerahkan fasum agar segera diserahkan sehingga perawatannya nanti dapat diintervensi kebijakan dari Pemkot Surabaya,” tutupnya.