Oleh: Abdur Rahim**
Tugujatim.id – Di tengah dinamika Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) di Ponpes Al Falah Ploso, Kediri muncul sebuah narasi yang cukup mengkhawatirkan bagi integritas organisasi, yaitu upaya perubahan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait larangan rangkap jabatan. Usulan ini secara eksplisit ingin menghapus kategori “Menteri” dari daftar jabatan politik yang dilarang dirangkap oleh jajaran Pengurus Harian, tak terkecuali Ketua Umum PBNU.
Secara sederhana, para pengusung ingin melegalkan posisi Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan sebagai Menteri, dengan dalih yang cukup menggelitik akal sehat, “Menteri bukan jabatan politik”. Langkah ini bukan sekadar manuver teknis organisasi, melainkan sebuah akrobat politik yang mengancam marwah dan independensi Nahdlatul Ulama.
Argumen bahwa “Menteri bukan jabatan politik” adalah sebuah kekeliruan logika yang nyata dan menyesatkan. Dalam sistem tata negara kita, posisi menteri adalah jabatan politis yang dipilih atau diangkat berdasarkan konstelasi partai politik dan loyalitas pada rezim yang berkuasa. Jika Pasal 51 ART NU benar-benar diubah hanya untuk memuluskan kepentingan suksesi atau mengakomodasi calon tertentu yang sedang menjabat, maka NU sedang menanggalkan prinsip dasar keberadaannya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang independen. Perubahan ini bukan untuk kemaslahatan umat, melainkan untuk melayani kepentingan elektoral dan pragmatisme elit sesaat.
Saya teringat pernyataan KH Ubaidillah Shodaqoh, Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah yang menekankan bahwa NU hanya bisa diurus oleh “intelektual-pengangguran”. Pernyataan ini menemukan relevansinya yang paling tajam di saat-saat genting seperti ini. Istilah “pengangguran” di sini adalah metafora untuk mereka yang memiliki dedikasi total, fokus pikiran, dan energi yang sepenuhnya dicurahkan bagi organisasi, tanpa terbebani oleh konflik kepentingan dengan birokrasi negara. NU adalah organisasi raksasa yang butuh diurus. Jika pimpinannya sibuk dengan urusan kementerian, bagaimana mungkin ia bisa hadir secara utuh untuk umat?
Realita pahitnya, PBNU periode saat ini justru sudah memiliki rapor merah akibat praktik rangkap jabatan. Kita telah mendengar kasak-kusuk tentang Sekretaris Jenderal yang dikabarkan tidak pernah muncul di PBNU beberapa bulan pasca pelantikan sebagai Menteri, serta hilangnya sosok Ketua Lakpesdam dari radar organisasi. Ketidakhadiran fisik dan keterbatasan waktu para pengurus yang merangkap jabatan ini menjadi bukti nyata bahwa “rangkap jabatan” adalah resep bagi kelumpuhan organisasi.
Kelumpuhan organisasi ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif yang berhenti pada urusan kehadiran rapat. Ketika energi dan loyalitas pucuk pimpinan NU tersedot oleh kepentingan kabinet, ruang kepemimpinan yang seharusnya diisi oleh otoritas moral ulama justru diisi oleh logika kekuasaan negara. Dan, dari titik itulah muncul ancaman yang lebih mendasar: tergerusnya supremasi ulama (taqwiyyatul ulama). Ketika jabatan Ketua Umum PBNU disandingkan dengan kursi menteri, maka terjadi pergeseran fundamental dalam kepemimpinan umat.
Ulama yang seharusnya menjadi rujukan moral dan penjaga jarak kritis, perlahan-lahan terintegrasi ke dalam struktur kekuasaan. Supremasi ulama yang dulu ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan, kini justru berisiko menjadi subordinat di bawah kendali rezim. Ulama tidak lagi menjadi “mitra kritis” pemerintah, melainkan sekadar “birokrat agama” yang legitimasi keagamannya digunakan untuk melegitimasi kebijakan politik rezim.
Jika legitimasi ulama telah diserap oleh birokrasi, maka fungsi taqwiyyatul ulama, yakni memperkuat posisi tawar ulama di hadapan penguasa demi membela kepentingan umat, akan redup bahkan mati. Ulama akan kehilangan kemerdekaan suaranya karena terikat oleh fatsun politik dan disiplin kabinet.
Sejarah telah menunjukkan bahwa saat NU terlalu dekat dengan kekuasaan, ia sering kali kehilangan tajinya sebagai penjaga moral bangsa. Upaya para “pejabat kementerian” di sidang pleno untuk ngotot meloloskan perubahan aturan ini membuktikan bahwa ada hasrat yang begitu besar untuk menjadikan NU sebagai “kendaraan” atau alat legalisasi bagi ambisi kekuasaan.
Mengubah AD/ART hanya demi kepentingan suksesi calon tertentu, hemat saya, adalah preseden yang sangat buruk. Organisasi yang besar seharusnya memiliki sistem yang ajeg dan tidak diubah-ubah demi selera pimpinan yang sedang berkuasa. Praktik “pasal pesanan” ini merusak tatanan organisasi dan mencerminkan rapuhnya karakter kepemimpinan yang sedang dipertontonkan di tingkat pusat.
Kita harus ingat bahwa kekuatan utama NU adalah khittahnya. Yakni, menjaga jarak dari politik praktis agar bisa menjadi payung bagi semua golongan. Jika pintu rangkap jabatan dibuka lebar, maka NU akan terseret ke dalam pusaran perebutan kekuasaan yang kejam. Akibatnya, energi pengurus akan terkuras untuk urusan-urusan politik, sementara dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat akan terabaikan.
Idealisme “intelektual-pengangguran” menurut saya adalah bentuk perlawanan terhadap pragmatisme dalam tubuh NU. Idealisme ini menuntut para pemimpin NU untuk memilih, apakah mereka ingin menjadi tokoh umat yang berdiri di atas semua golongan, atau sekadar menjadi pejabat yang masa baktinya dibatasi oleh pergantian rezim.
Melihat betapa ngototnya para pendukung perubahan ini di sidang komisi hingga pleno, kita harus bertanya, untuk siapa sebenarnya organisasi ini dijalankan? Jika perubahan ini berhasil lolos, maka yang dikorbankan bukanlah jabatan itu sendiri, melainkan kepercayaan warga nahdliyin di akar rumput. Mereka yang selama ini membesarkan NU dengan keringat dan doa akan merasa dikhianati oleh elit yang lebih mementingkan kursi kekuasaan daripada nasib jam’iyyah.
Sudah saatnya forum-forum besar seperti Munas dan Konbes serta Muktamar NU kembali ke orientasi awal. Perubahan ART seharusnya dilakukan untuk penguatan sistem dan efektivitas pelayanan umat, bukan untuk melayani ambisi perorangan. Menolak perubahan Pasal 51 adalah bentuk tanggung jawab moral agar NU tetap menjadi organisasi yang mandiri, bermartabat, dan disegani.
Jangan biarkan NU berubah menjadi sekadar “kantor cabang” dari sebuah kementerian, di mana supremasi ulama digadaikan demi kenyamanan kursi jabatan. NU harus tetap menjadi rumah besar bagi intelektual-intelektual yang ikhlas mengabdikan dirinya, tanpa harus tersandera oleh jabatan politik yang sesaat. Wallahu a’lam.
**Warga NU; tinggal di Simo, Kabupaten Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








