Jakarta – Pola korupsi yang dilakukan Menteri Sosial, Juliari Batubara diduga memungut uang per paket sembako yang disalurkan guna untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetak tahun 2020. Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan bahwa setiap paket sembako tersebut, Juliari meminta ‘jatah’ sebesar Rp 10 ribu.
Sebagai informasi, Mensos Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus suap bansos penanganan COVID-19. Ia ditetapkan tersangka bersama 4 orang lain. Yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kemensos, MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono). Serta dua lain merupakan supplier rekanan, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Soto Sewu Bojonegoro, Soto Super Murah Seporsi Hanya Rp 1.000
“Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” terang Firli Bahuri dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih secara virual Minggu, (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat Kemensos menjalankan program pengadaan bansos corona berupa paket sembako. Di mana nilainya sebanyak Rp 5,9 triliun yang terdiri dari total 272 kontrak.
Selanjutnya, Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Terdapat dua kali periode pemberian fee tersebut. Pada periode pertama, totalnya sebanyak Rp 12 miliar di mana Juliari menerima Rp 8,2 miliar. Sedangkan pada periode kedua, ia mendapat lagi total uang sebanyak Rp 8,8 miliar.
Artinya, Juliari diduga terlibat kasus suap sebanyak Rp 17 miliar. Firli menyatakan bahwa jumlah uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari Mensos Juliari Batubara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka Terkait Suap Bansos COVID-19
“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara),” terang Firli.
Untuk diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) kemarin di apartemen di Jakarta dan Bandung. Saat itu, Juliari tidak ikut terjari. Namun, usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Juliari pun akhirnya diketahui sebagai tersangka dari kasus suap bansos COVID-19 di Jabodetabek tersebut.
Usai sesi konferensi pers tersebut, Firli pun meminta agar Juliari Batubara menyerahkan diri. Diketahui, Juliari sudah mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan diri Minggu (6/12/2020) pagi tadi. (gg)