• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aktivis Lingkungan Deklarasi #StopMakanPlastik melakukan aksi di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (10/04/2021).(Foto: River Warrior Indonesia/Tugu Jatim)

Aktivis Lingkungan Deklarasi #StopMakanPlastik melakukan aksi di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (10/04/2021).(Foto: River Warrior Indonesia/Tugu Jatim)

Menyikapi Polisi yang Buang Botol Plastik di Papua, River Warrior Kirim “Surat Tilang” Lingkungan ke Kapolri

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Berdasarkan video yang viral di media sosial terkait operasi gabungan yang dijalankan di Pelabuhan Pomako Timika Papua yang mengamankan puluhan botol minuman keras, ada oknum aparat yang tampak membuang minuman keras dan botol plastik di bawah Dermaga Pomako. Karena itu, komunitas River Warrior Indonesia meminta Kapolri menindaknya.

“Pembuangan minuman keras yang mengandung alkohol dan senyawa organik akan mencemari
perairan, sampah plastik mengotori air, merusak ekosistem laut, dan meracuni biota laut,” terang Aeshnina Azzahra selaku Co-Captain River Warrior Indonesia Sabtu siang (10/04/2021).

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Selain itu, sampah plastik di laut akan terpecah menjadi serpihan mikroplastik yang menyerap polutan-polutan di perairan dan akan dimakan oleh ikan. Jika ikan dimakan manusia, Aeshnina menjelaskan, racun plastik terserap ke tubuh dan akan mengakibatkan penyakit.

Hal itu memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum tidak memahami lingkungan yang sudah diatur dalam UU 18 2008 Pasal 29 poin (d) bahwa setiap orang dilarang mengelola sampah yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan poin (e) bahwa setiap orang
dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

“Ada juga aturan dalam UU 32 2009 Pasal 69 poin (a) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan poin (e) dilarang membuang limbah ke lingkungan (perairan) tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Aeshnina menambahkan, River Warrior Indonesia mendesak Kapolri untuk menghukum oknum aparat kepolisian yang membuang sampah ke perairan. Jadi, Aeshnina menjelaskan, ingin memberi peringatan keras untuk tidak mengulangi hal tersebut.

“Mewajibkan semua aparat yang terlibat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut di media televisi nasional. Membentuk tim patroli sampah di sungai dan laut untuk menertibkan tindakan pembuangan sampah dan limbah di Indonesia,” ujarnya.

Tags: Berita sampah plastiklingkunganPelabuhan Pomako Timika PapuaPelanggaranRiver Warrior Indonesiasampah plastik
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Peristiwa kecelakaan melibatkan 2 kendaraan besar hingga ringsek di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Sabtu (10/4/2021). (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Selamatkan Pejalan Kaki, Bus Tiara Mas Banting Setir dan Tabrak Truk Tronton di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID