BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah akan melarang minyak goreng curah beredar di pasaran mulai 1 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, dikutip Kamis (02/12/2021).
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurutnya bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Dalam hal ini, pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020. Peraturan itu berisi pernyataan bahwa setiap minyak goreng yang dijual ke masyarakat diwajibkan untuk menggunakan kemasan. Hal itu ditujukan untuk menjaga kualitas minyak goreng agar terjamin kehigienisannya.
Lalu apa sebenarnya perbedaan antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan? Berikut Tugu Jatim telah merangkumnya.
1. Proses Produksi Tidak melalui Pengecekan BPOM
Minyak goreng curah dianggap tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah terkait bahan pangan. Kandungan yang terdapat pada minyak curah tidak dapat dipastikan kualitas bahan dan kandungan gizinya karena tidak melalui uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu.
2. Harga Jual Lebih Murah
Minyak goreng curah memang harganya murah dibanding minyak goreng kemasan. Tak heran jika penggunanya sangat tinggi. Terbukti seperti ibu rumah tangga, perusahaan tahu maupun kerupuk juga masih mengonsumsi minyak curah. Penggunaan minyak goreng curah dianggap bisa membantu mengurangi biaya produksi mereka setiap harinya.
Harganya yang murah tentu disebabkan pemangkasan biaya pengemasan dan distribusi yang dilakukan oleh produsen. Bahkan minyak goreng curah juga rentan dioplos dengan minyak goreng sisa dari berbagai sumber, sehingga diragukan kehalalannya.
3. Tidak Menggunakan Kemasan Dalam Pemasarannya
Minyak curah tidak disertai dengan kemasan yang terjamin tingkat kebersihannya. Pasalnya, kemasan saat pendistribusian hanya menggunakan drum, dan ketika berada di tangan pedagang, mereka hanya mengemas menggunakan botol atau kantong plastik ala kadarnya.
Kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Hal, ini tentu saja berbanding terbalik dengan minyak goreng kemasan.
Kemasan yang digunakan tentu mempengaruhi kualitas kebersihan dari minyak goreng. Minyak goreng curah yang terbuka akan lebih rentan terkontaminasi dengan zat-zat lain yang mungkin saja dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan minyak goreng kemasan sangat kecil kemungkinan terkontaminasi karena dalam proses distribusinya menggunakan kemasan yang sudah teruji keamanannya.
4. Tidak diperjual Belikan di Pasar Modern
Seperti kita ketahui, minyak goreng curah hanya dijual di tempat-tempat tertentu, seperti pasar tradisional. Sebab, pasar modern akan memilah secara ketat produk yang akan dijual.
Setiap barang yang didistribusikan ke pasar modern harus memiliki dokumen-dokumen terkait legalitas produk, seperti dokumen halal dan surat izin edar dari BPOM. Sedangkan minyak goreng curah tidak dapat memenuhi semua syarat tersebut, sehingga pasar tradisional menjadi jalan satu-satunya bagi para produsen untuk menjual produk minyak goreng olahan mereka.