• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Minyak goreng kemasan yang dijual di Pasar Kota Bojonegoro.

Minyak goreng kemasan yang dijual di Pasar Kota Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Minyak Goreng Curah Dilarang Pemerintah, Apa Bedanya dengan Minyak Kemasan?

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah akan melarang minyak goreng curah beredar di pasaran mulai 1 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, dikutip Kamis (02/12/2021).

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurutnya bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Dalam hal ini, pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020. Peraturan itu berisi pernyataan bahwa setiap minyak goreng yang dijual ke masyarakat diwajibkan untuk menggunakan kemasan. Hal itu ditujukan untuk menjaga kualitas minyak goreng agar terjamin kehigienisannya.

52b5acf0 0245 4bce a5d0 c57a64642737
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kota Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Lalu apa sebenarnya perbedaan antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan? Berikut Tugu Jatim telah merangkumnya.

1. Proses Produksi Tidak melalui Pengecekan BPOM

Minyak goreng curah dianggap tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah terkait bahan pangan. Kandungan yang terdapat pada minyak curah tidak dapat dipastikan kualitas bahan dan kandungan gizinya karena tidak melalui uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu.

2. Harga Jual Lebih Murah

Minyak goreng curah memang harganya murah dibanding minyak goreng kemasan. Tak heran jika penggunanya sangat tinggi. Terbukti seperti ibu rumah tangga, perusahaan tahu maupun kerupuk juga masih mengonsumsi minyak curah. Penggunaan minyak goreng curah dianggap bisa membantu mengurangi biaya produksi mereka setiap harinya.

Harganya yang murah tentu disebabkan pemangkasan biaya pengemasan dan distribusi yang dilakukan oleh produsen. Bahkan minyak goreng curah juga rentan dioplos dengan minyak goreng sisa dari berbagai sumber, sehingga diragukan kehalalannya.

3. Tidak Menggunakan Kemasan Dalam Pemasarannya

Minyak curah tidak disertai dengan kemasan yang terjamin tingkat kebersihannya. Pasalnya, kemasan saat pendistribusian hanya menggunakan drum, dan ketika berada di tangan pedagang, mereka hanya mengemas menggunakan botol atau kantong plastik ala kadarnya.

Kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Hal, ini tentu saja berbanding terbalik dengan minyak goreng kemasan.

Kemasan yang digunakan tentu mempengaruhi kualitas kebersihan dari minyak goreng. Minyak goreng curah yang terbuka akan lebih rentan terkontaminasi dengan zat-zat lain yang mungkin saja dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan minyak goreng kemasan sangat kecil kemungkinan terkontaminasi karena dalam proses distribusinya menggunakan kemasan yang sudah teruji keamanannya.

4. Tidak diperjual Belikan di Pasar Modern

Seperti kita ketahui, minyak goreng curah hanya dijual di tempat-tempat tertentu, seperti pasar tradisional. Sebab, pasar modern akan memilah secara ketat produk yang akan dijual.

Setiap barang yang didistribusikan ke pasar modern harus memiliki dokumen-dokumen terkait legalitas produk, seperti dokumen halal dan surat izin edar dari BPOM. Sedangkan minyak goreng curah tidak dapat memenuhi semua syarat tersebut, sehingga pasar tradisional menjadi jalan satu-satunya bagi para produsen untuk menjual produk minyak goreng olahan mereka.

Tags: Minyak Goreng CurahMinyak Goreng KemasanPerintah Larang Minyak Goreng Curah
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Sejumlah pengunjung wisatawan di Kota Batu tetap memakai masker saat menyambangi pusat jajanan di Alun-Alun Kota Batu.

Saat Libur Nataru, Boleh Nginap di Kota Batu tapi Dilarang Pesta Euforia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID