SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk uji formil dan dan materiil UU No 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker atau Omnibus Law) pada hari ini, Senin (2/10/2023).
“Hari ini menjadi hari penentu nasib buruh Indonesia ke depan,” kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, pada Senin (2/10/2023).
Kelompok buruh dari berbagai kota, tak terkecuali Surabaya, akan mengawal putusan Omnibus Law tersebut. “Oleh sebab itu Partai Buruh beserta serikat pekerja/serikat buruh serentak melakukan aksi demonstrasi secara nasional di kota-kota besar Indonesia,” ucap Nuruddin.
Ia mengatakan, massa buruh yang hadir di siang ini sekitar 500 orang dari berbagai daerah di Jatim yang tergabung dalam ring 1.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh tersebut juga menjelaskan bahwa tuntutannya hanya satu, yaitu MK mengabulkan gugatan uji formil dan materiil dalam Undang-undang No 6 Tahun 2023.
“Tuntutan kami hanya satu, Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan gugatan uji formil Partai Buruh terhadap UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan menyatakan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tersebut inskonstitusional,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa pembacaan putusan gugatan UU Ciptaker oleh MK itu berasal dari gugatan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda, yakni:
1. Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023
2. Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023
3. Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023
4. Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023
5. Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti