MOJOKERTO, Tugujatim.id – Modus baru pencurian sepeda motor terjadi di Mojokerto. Hal ini terungkap pasca Polres Mojokerto berhasil menangkap maling motor tersebut. Pelaku berinisial VA diamankan Polres Mojokerto setelah melakukan tindakan tersebut kepada korban yakni Bintang, pemilik kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 4574 PC.
KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menjelaskan, maling motor VA berkenalan dengan korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. VA mengaku sebagai seorang perempuan dengan nama Imah. Lalu pada Kamis (19/12/2024), VA mengajak korban bertemu tatap muka di sekitar TPA Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban yang berasal dari Modopuro, Mojosari, langsung mengiyakan ajakan VA tanpa pikir panjang. Korban langsung menuju lokasi yang telah disepakati.
Begitu tiba di lokasi, korban yakni Bintang didatangi 3 pemuda yang berboncengan. Salah satu pemuda tersebut berkata “Awakmu duwe masalah karo adikku” (Kamu punya masalah sama adikku)”. Korban yang tidak sempat memberikan penjelasan lantas dipukul oleh pelaku VA hingga terjatuh. Ketiga komplotan tersebut merampas ponsel berikut sepeda motor korban.
Baca Juga: Santai-Santai di Indomaret, Pengguna Narkoba di Jember Diringkus Polisi
“Dua pelaku yaitu VA dan MSF diamankan oleh tim Jatanras Polres Mojokerto pada Kamis (17/01/2025) di rumah masing-masing pelaku. Satu pelaku lain yaitu Kecap alias W berstatus DPO dan dalam proses pengejaran,” kata Iptu Suparno, Sabtu (25/01/2025).
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh maling motor VA dan MSF, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP atas dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau perampasan. Sementara kedua pelaku tersebut mendekam di balik jeruji guna penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati