JEMBER, Tugujatim.id – Dua pria pengguna narkoba diringkus aparat keamanan usai kedapatan membawa barang haram itu saat bersantai di Indomaret yang terletak di Jalan PB Sudirman, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Suyanto, 58, menjadi pelaku pertama yang ditangkap kepolisian pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, pria bernama panggilan Kampret itu diduga sedang mengonsumsi narkotika berjenis sabu.
Selain kedapatan sedang menggunakan sabu, di dalam dompet milik Kampret polisi menemukan sabu di dalam dompetnya.
Baca Juga: Apa Beda ISBN dan QRCBN? Yuk Simak Ulasan dan Fungsinya
“Di dalam dompetnya ditemukan satu bungkus klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,55 gram,” ujar Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto pada Jumat (24/01/2025).
Dia menjelaskan, Kampret mendapat barang-barang laknat itu dari seorang pria bernama Samsul Arifin, 44, atau akrab dipanggil Bagong, yang dibeli seharga Rp600 ribu.
Karena itu, aparat kepolisian bergegas menangkap Bagong di lokasi yang berbeda. Saat ditangkap, Bagong kedapatan membawa sejumlah barang bukti seperti sabu dengan berat yang beraneka ragam, mulai dari 1,06 gram; 0,35 gram; hingga 0,32 gram.
Selain itu, juga ditemukan tiga jenis alat bong, satu pipet kaca, satu skrop plastik, gawai, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Suhartanto menegaskan, usai ditangkap kedua tersangka pengguna narkoba ini diamankan di Polsek Tanggul untuk diproses hukum lebih lanjut. Setidaknya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 terkait narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku pengguna maupun peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jember,” ujar Suhartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








