SURABAYA, Tugujatim.id – Barangkali penghasilan driver ojol masih kurang bagi AFS, 30, warga Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Surabaya, hingga nekat menjadi kurir narkoba. Dia pun kedapatan membawa 8 plastik klip kristal berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 8,91 gram; 4,23 gram; 0,50 gram; 0,22 gram; 0,17 gram; dan 0,54 gram dengan total 14,57 gram, pada Jumat (04/03/2022).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas AFS yang dilakukan di dalam kamar kosnya.
“Kami dengar informasi dari masyarakat, kurir narkoba berinisial AFS ini sering melakukan kebisingan setiap malam dan bepergian larut pagi. Setelah itu, kami sebar anggota guna melakukan pendalaman. Ternyata AFS ini adalah kurir narkoba,” ucapnya pada Jumat (01/04/2022) kepada Tugu Jatim.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan AFS.
“Dari pengakuannya, dirinya menaruh beberapa barang bukti di dalam kamar kosnya. Kami amankan 1 buah plastik klip berisi 14 butir pil bentuk segitiga warna biru dengan berat 9,74 gram yang diduga ekstasi; 3 bungkus klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga danja; 2 buah timbangan elektrik,; dan 1 buah HP merek Xiomi,” terang Daniel.
Tersangka mengakui bahwa barang-barangnya didapat dengan cara diranjau di beberapa daerah seperti Mojokerto dan Sidoarjo.
“Untuk narkoba jenis sabu dan ganja, tersangka mendapatkannya dari KM (masuk daftar pencarian orang alias DPO, red) dengan cara diranjau di Mojokerto, 10 Februari 2022. Setelah itu AFS mendapatkan ekstasi dari DN (DPO) sekira 3 minggu lalu dengan cara diranjau di pinggir Jalan By Pass Juanda Sidoarjo. Dari pengiriman tersebut, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1,5 juta, kemudian untuk ganja Rp50 ribu,” jelas Kasat Reskoba itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim