BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kasus pencurian mobil menyeret nelayan Bojonegoro. Pelaku berinisial SW, 46, warga Desa Nglemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, ini nekat mencuri mobil milik tetangganya pada Selasa (22/03/2022).
Tapi, sehari setelah aksi pencurian itu dilakukan, Polres Bojonegoro berhasil menangkapnya dan membuatnya mendekam di jeruji tahanan. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan kronologi pencurian mobil yang dilakukan nelayan Bojonegoro bermula pada Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 04.30, AM, 49, warga Dusun Banteran, RT 8/RW 3, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, saat itu mengetahui mobil merek Honda Jazz miliknya tidak terparkir di halaman rumah.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pencarian dengan menanyakan kepada keluarga, tapi tidak ada yang mengetahuinya. Korban AM kemudian mencoba mengecek CCTV yang ada di rumahnya. Hasilnya, diketahui mobilnya telah raib digondol orang tak dikenal.
“Di CCTV terekam pada pukul 02.00, mobil korban telah dikendarai orang tak dikenal yang mengarah ke arah timur di Jalan Raya Babat-Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menjelaskan pencurian mobil yang dilakukan nelayan Bojonegoro pada Kamis (07/04/2022).
Setelah mengetahui kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bojonegoro. Dia melanjutkan, akhirnya pada Rabu (23/03/2022), pelaku SW berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Dan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim