TUBAN, Tugujatim.id – Mujiono (65), tersangka kasus suami cekik istri hingga tewas di Tuban, ternyata sebelumnya sudah kerap mengancam akan membunuh korbannya, Tamirah (65). Ancaman itu kerap disampaikan kepada para tetangga dan pelanggannya saat berjualan keliling.
“Tapi tidak pernah melapor ke RT atau ke Perangkat Desa,” tegas H. Mukhlis, Kepala Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban kepada Tugujatim.id, Jumat (26/4/2024).
Mukhlis sebagai Kepala Desa mengaku kaget dengan peristiwa yang terjadi pada sepasang warganya tersebut. Walaupun keduanya kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga, namun tidak menyangka sampai tega membunuh istrinya sendiri.
Kata Mukhlis, korban keseharian sebagai penjual makanan dan jajanan keliling kampung. Sementara suaminya, Mujiono ikut orang bekerja sebagai sopir, tetapi memang sudah sekian lama sepi muatan.
“Memang ada konflik beberapa bulan terakhir. Karena masalah ekonomi,” kata Mukhlis.

Konflik terakhir itu gara-gara korban pergi ke Surabaya selama sekitar 4 bulan. Korban ke rumah anaknya dan meninggalkan Mujiono.
Sebelumnya diberitakan, Mujiono membunuh istrinya, Tamirah karena sang istri pergi meninggalkan rumah terlalu lama ke rumah anaknya untuk menjenguk cucu di Surabaya. Pelaku terbawa jengkel dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Pelaku kecewa dan marah saat korban memberi jawaban tidak menyenangkan saat ditanya terkait kepergian ke rumah anaknya tersebut. Saat itu, pelaku mengingatkan kalau pergi jangan terlalu lama, tetapi direspon secara tidak menyenangkan oleh korban.
“Ya dari jawaban itu, pelaku merasa kecewa dan sedikit marah,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, kepada awak media, Kamis (25/4/2024).
Sementara motif lain diduga terkait ekonomi. Karena ketika korban pergi menemui cucunya di Surabaya, pelaku mengingatkan kalau jatuh tempo membayar arisan. Sementara jawaban korban, kembali membuat pelaku naik pitam, lantaran meminta menjual sepeda motor untuk membayar arisan.
“Yang kedua, ditanya kalau waktunya bayar arisan. Korban menjawab, ya terserah aku. Jual saja sepada motormu, untuk bayar arisan,” kata Rianto menirukan dari keterangan pelaku.
Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekiknya saat sedang tidur. Setelah membunuh korban, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








