MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pilkada Mojokerto 2024 dipastikan rampung. Hal ini terlihat dari nihilnya gugatan dari salah satu pasangan calon. Seperti diterangkan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terutama soal ambang batas pengajuan sengketa.
“Kami dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, perlu mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah, mengingat penduduk Mojokerto berjumlah di atas 1 juta,” terang salah satu Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Savitri Rindyana pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Baru Sehari Surut, Banjir Pasuruan Kembali Genangi 3 Desa
Savitri menambahkan, pihaknya telah mengecek pada laman resmi Mahkamah Konstitusi. Lalu, hingga batas akhir yang ditentukan yakni tiga hari setelah penetapan pasangan terpilih oleh KPU Kabupaten Mojokerto, salah satu pasangan calon tidak mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, seluruh rangkaian pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih,” tandas Savitri.
Baca Juga: Pekerja Proyek di Pasuruan Tewas Terlindas Ban Ekskavator, Diduga Kelalaian Operator
Sementara soal kapan pasangan calon terpilih dilantik, Bawaslu mengaku masih menunggu pengumuman lebih lanjut meski tidak terdapat gugatan perselisihan.
“Masih menunggu ketetapan lebih lanjut,” sambung Savitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati