• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelayanan Dispenduk Capil Ngawi, sejumlah warga mempertanyakan tentang aturan baru penggunaan NIK untuk pelayanan publik. /tugu jatim

Pelayanan Dispenduk Capil Ngawi, sejumlah warga mempertanyakan tentang aturan baru penggunaan NIK untuk pelayanan publik. (Foto: Bayu Angga Nyumantara)

NIK Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Warga Khawatir Disalahgunakan

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

NGAWI, Tugujatim.id – Pemerintah resmi mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowidodo pada 9 September 2021 itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasalnya, timbul kekhawatiran warga jika nomor induk yang tertera di e-KTP maupun NPWP disalahgunakan.

You might also like

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

‘’Banyak kejadian kan di tengah masyarakat Nomor Induk Kependudukan dipakai orang-orang tidak bertanggung jawab,’’ terang Wawan, salah seorang warga Ngawi, Selasa (2/11/2021).

Dia mengaku, pernah mengalami hal tersebut, sehingga timbul kekhawatiran hal itu kembali terjadi kepada dirinya. Apalagi, kata Wawan, tidak ada jaminan yang diberikan pemerintah tentang keamanan penggunaan NIK untuk pelayanan publik.

‘’Jaminannya apa kalau nomor induk ini nanti tidak disalahgunakan, belum ada penjelasan,’’ imbuhnya.

Kabul Tunggul Winarno, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngawi mengatakan sosialisasi terkait hal itu akan dilakukan bertahap. Dia mengaku, banyak warga yang menanyakan langsung kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat itu. Namun, pihaknya perlu memastikan langkah pelaksanaan teknis aturan itu dari kementerian ke daerah.

‘’Sebelum kami dapat petunjuk teknis dari pusat, belum kami sosialisasikan dulu,’’ ungkap Kabul.

Kepala Disdukcapil Ngawi ini juga yakin jika faktor keamanan menjadi perhatian utama pemerintah. Sebelum menerapkan aturan tersebut.

‘’Jadi tidak perlu khawatir, sudah ada antisipasi dari pemerintah pusat untuk menjaga privasi data kependudukan warga,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, aturan penggunaan NIK untuk pelayanan publik sudah dimulai sejak lama. Hanya saja, kata dia, belum diperkuat dengan peraturan presiden seperti saat ini.

‘’Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya sudah mengamanatkan itu,’’ terangnya.

Di sisi lain, Kabul mengaku penerapan aturan itu bisa berdampak positif pada update data kependudukan. Warga yang belum memiliki KTP el akan terdorong untuk mengurus surat kependudukan tersebut.

‘’NIK juga jadi salah satu faktor utama untuk mengakses pelayanan bantuan sosial (Bansos), pendidikan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak kendaraan, naik kereta api dan pelayanan publik lainnya,’’ pungkasnya.

Tags: KTPNgawiNIKNPWP
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Next Post
Sebanyak 39 motor terbakar di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya, tepatnya di kilometer 669+200 A, Selasa siang (02/11/2021).(Foto: Satlantas Polres Nganjuk/Tugu Jatim)

39 Motor Ludes Terbakar dalam Truk Angkut di Tol Nganjuk

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID