NGAWI, Tugujatim.id – Pemerintah resmi mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowidodo pada 9 September 2021 itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasalnya, timbul kekhawatiran warga jika nomor induk yang tertera di e-KTP maupun NPWP disalahgunakan.
‘’Banyak kejadian kan di tengah masyarakat Nomor Induk Kependudukan dipakai orang-orang tidak bertanggung jawab,’’ terang Wawan, salah seorang warga Ngawi, Selasa (2/11/2021).
Dia mengaku, pernah mengalami hal tersebut, sehingga timbul kekhawatiran hal itu kembali terjadi kepada dirinya. Apalagi, kata Wawan, tidak ada jaminan yang diberikan pemerintah tentang keamanan penggunaan NIK untuk pelayanan publik.
‘’Jaminannya apa kalau nomor induk ini nanti tidak disalahgunakan, belum ada penjelasan,’’ imbuhnya.
Kabul Tunggul Winarno, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngawi mengatakan sosialisasi terkait hal itu akan dilakukan bertahap. Dia mengaku, banyak warga yang menanyakan langsung kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat itu. Namun, pihaknya perlu memastikan langkah pelaksanaan teknis aturan itu dari kementerian ke daerah.
‘’Sebelum kami dapat petunjuk teknis dari pusat, belum kami sosialisasikan dulu,’’ ungkap Kabul.
Kepala Disdukcapil Ngawi ini juga yakin jika faktor keamanan menjadi perhatian utama pemerintah. Sebelum menerapkan aturan tersebut.
‘’Jadi tidak perlu khawatir, sudah ada antisipasi dari pemerintah pusat untuk menjaga privasi data kependudukan warga,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, aturan penggunaan NIK untuk pelayanan publik sudah dimulai sejak lama. Hanya saja, kata dia, belum diperkuat dengan peraturan presiden seperti saat ini.
‘’Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya sudah mengamanatkan itu,’’ terangnya.
Di sisi lain, Kabul mengaku penerapan aturan itu bisa berdampak positif pada update data kependudukan. Warga yang belum memiliki KTP el akan terdorong untuk mengurus surat kependudukan tersebut.
‘’NIK juga jadi salah satu faktor utama untuk mengakses pelayanan bantuan sosial (Bansos), pendidikan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak kendaraan, naik kereta api dan pelayanan publik lainnya,’’ pungkasnya.