SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara menilai ada dakwaan kasus dugaan pencabulan yang ditujukan kepada kliennya tidak teliti dan kurang jelas. Karena itu, dia membeberkannya pada Senin (25/07/2022).
“Dalam dakwaan tersebut ada satu peristiwa tanggal 7 yang harusnya pukul 10.00, lalu loncat ke pukul 11.00,” kata Rio saat ditemui seusai sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Senin (25/07/2022).
Tak hanya itu, dia mengatakan, peristiwa Gus Bechi yang memberikan pengarahan selama empat jam kepada santri juga dihilangkan.
Also Read
“Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam, tapi uraian peristiwanya itu hilang. Lalu loncat ke peristiwa 10 hari kemudian pukul 23.30, kalau di logika itu berarti ada wawancara di pukul 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas,” tambah Rio.
Dia mempertanyakan dakwaan ini bisa dikatakan layak atau tidak.
“Masuk materi perkara ini, kami bicara syarat formil apakah dakwaan ini masuk dan layak,” katanya.
Karena itu, Rio menilai jika sidang dilakukan secara offline semua dakwaan yang diarahkan kepada kliennya bisa dijawab.
“Kan enak jawabnya kalau terdakwa hadir secara offline, apalagi itu saksi kan banyak banget. Kalau online kan lucu,” katanya.
Terkait permintaan sidang offline, pihaknya sudah mengajukan kepada majelis hakim secara tertulis.
“Kami sudah menyatakan lisan Minggu lalu (24/07/2022), hari ini sudah diserahkan surat tertulis,” katanya.
Rio mengungkapkan alasan persidangan dilakukan secara online karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih dalam pandemi Covid-19.
“Alasan itu coba liat jangan di Jatim aja, dibandingkan dengan daerah lain apakah sidang perkara pidana atau pidsus itu online,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski sidang perkara digelar offline, tidak perlu khawatir karena sidang juga digelar secara tertutup.
“Untuk menggali lebih detail harusnya offline. Apalagi tertutup gak perlu kekhawatiran kalau Gus Bechi datang ada gonjang-ganjing, itu enggak perlu. Apalagi khawatir begitu, mending di Jombang dan online dari Jombang. Ini udah sampai Surabaya masih online juga, jadi tanda tanya besar,” ujar Rio.
Diberitakan sebelumnya, sidang kedua dugaan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi, anak kiai asal Jombang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Senin (25/07/2022). Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB itu, agendanya pembacaan eksepsi atau bantahan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Rio Ramabaskara menuturkan, ada dua poin pembacaan eksepsi dalam agenda sidang kedua. Pertama terkait keberatan pelaksanaan sidang yang seharusnya digelar di PN Jombang, kemudian dialihkan ke PN Surabaya.
“Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Dalam berkas perkara yang kami terima, tidak menemukan urgensi pengalihan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya,” kata Rio saat ditemui usai persidangan pada Senin (25/07/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim