• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Anak kiai. (Foto: Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya/Tugu Jatim)

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ketika mengikuti sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/07/2022). (Foto: Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya)

Disidang secara Online, Anak Kiai Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Baik-Baik Saja meski Terzalimi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, yang diduga terlibat kasus pencabulan kini telah menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng), Senin (18/07/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Anak kiai itu pun tampak duduk menghadap perangkat komputer mengikuti jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa tampak mengenakan kaus hitam dan mengenakan masker warna putih.

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM

Kuasa hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, kondisi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hingga saat ini masih dalam kondisi baik.

“Kondisi Mas Bechi baik, tentu merasa terzalimi,” kata Gede usai persidangan perdana Bechi di PN Surabaya.

Menurut dia, arti terzalimi yang dimaksudkan adalah terdakwa mendapatkan hujatan dari masyarakat tanpa ada pembelaan diri.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati mengatakan, kondisi Mas Bechi pasca isolasi mandiri dalam kondisi baik.

“Tadi pagi mengikuti sidang secara online,” kata Wahyu saat ditemui di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya, Selasa (19/07/2022).

Wahyu mengungkapkan, setelah ditempatkan satu sel dengan tahanan lain, Bechi tampak sudah berbaur dengan warga binaan yang lain.

“Dia sudah berbaur dengan warga binaan yang lain,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anak kiaiAnak kiai di JombangAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanberita kriminal di Surabaya hari iniberita Surabaya hari iniJombang hari iniKasus pencabulan di JombangKekerasan Seksual JombangKuasa hukum anak kiai di JombangPelaku pencabulan asal JombangPencabulan oleh Anak KiaiPencabulan Santriwati di JombangPersidangan kasus anak kiai Jombang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Next Post
Pelajar perkosa gadis. (Foto: Polres Pasuruan Kota/Tugu Jatim)

Modus Pelajar Perkosa Gadis di Flyover Grati Pasuruan, Diiming-imingi Boneka hingga Pakai Identitas Palsu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID