JEMBER, Tugujatim.id – Instruksi Pemerintah Pusat melalui surat edaran, perusahaan transportasi daring di Kabupaten Jember diwajibkan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra ojek online. Pencairan BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Lebaran.
BHR ini memiliki konsep mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), di mana setiap mitra ojek online menerima bonus sebesar hingga 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember, Suprihandoko menjelaskan, pembayaran BHR tersebut merupakan kewajiban, karena sudah diatur dalam regulasi.
BACA JUGA: Satgas Non-ASN Jember Temukan Ratusan Dokumen Tenaga Honorer Bermasalah
“Setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan yang ditetapkan. Kebetulan mereka telah menyepakati dan sudah ada nota kesepahaman,” jelas Suprihandoko saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/3/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jember, Imam menyampaikan, organisasinya telah mengimbau para pengusaha lokal untuk menaati peraturan dengan membayarkan BHR dan THR. Apindo menyediakan posko pengaduan bagi pekerja atau mitra yang tidak menerima hak secara penuh.
BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri
“Hingga saat ini, baik tahun lalu maupun tahun ini, belum ada laporan pengaduan yang masuk ke posko yang telah kami dirikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








