• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tips hindari penipuan online ala OJK/tugu jatim

Tips hindari penipuan online ala OJK. (Foto: Glenn Carstens-Peters/Unsplash)

OJK Bagikan 5 Tips Menghindari Penipuan Pinjaman Online, Yuk Simak!

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) bersama dengan Tugu Media Group (TMG) secara resmi mengadakan webinar series #6. Acara ini bertemakan Financial Technology Lending pada Kamis (12/8/2021).

Dalam kondisi yang sedang serba sulit ini, OJK membagikan beberapa tips untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol). Penipuan yang bisa terjadi terutama melalui perusahaan ilegal. Tips ini dibagikan langsung oleh Tomi Joko Irianto selaku analis senior deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech OJK.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Yuk simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online berikut ini.

1. Pastikan Perusahaan Terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari pinjaman secara illegal serta penipuan pinjaman. Adapun cara memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak, OJK sudah meyiapkan data perusahaan terdaftar melalui website resmi di www.ojk.go.id. Silahkan dicek ya.

Tak hanya itu, pastikan juga jika perusahaan yang telah terdaftar tidak meminta hal lain selain akses mikrofon, kamera, dan lokasi. Karena OJK melarang keras penyelenggara pinjol mengakses hal lain seperti informasi pribadi dari ponsel, akses daftar kontak, dan berkas gambar. Serta cek juga perusahaan pinjol itu harus membagikan profile pengurus resmi ya!

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif

Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari meminjam secara berlebih dan penyesuaian terutama jika memiliki tanggungan atau cicilan lainnya yang harus dibayar. Usahakan pinjaman yang diajukan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Hal lain yang harus dicermati sebelum melakukan pinjaman online adalah survei terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Untuk meringankan cicilan, memilih perusahaan yang menawarkan pinjaman online dengan bunga terkecil adalah hal yang wajib dilakukan.

4. Pahami Kontrak Kerja

Eiitttss, siapa sangka kalau pinjaman online ada kontrak kerjanya? Ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami namun sering kali terlupakan. Sudah terburu-buru meminjam, lalu asal menyetujui semua yang ditawarkan dan tidak membaca kontrak kerja. Ini merupakan satu hal fatal bagi para calon peminjam. So, jangan lupa  membaca dengan teliti kontrak yang ditawarkan dan jika ada hal yang tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya ya!

5. Hindari Penawaran Pinjaman Online dengan Ciri Ini

Pastikan jangan tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sudah dipastikan jika pinjaman melalui dua fitur tersebut merupakan pinjaman illegal. Jangan lupa untuk selalu memastikan perusahaan yang menawarkan benar-benar perusahaan resmi dan terdaftar, karena memang tak jarang penawar pinjaman online mereplikasi nama perusahaan yang terdaftar.

Itulah beberapa tips menghindari penipuan pinjaman online terutama dari para penyelenggara pinjaman online illegal. OJK sudah menyediakan layanan pengaduan peer-to-peer lending (P2PL) melalui (021) 1500 655 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tags: OJKpenipuanperusahaanPinjaman onlinepinjoltips
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Dari kiri, CEO Tugu Media Group Irham Thoriq, pengusaha Sim Putra Bradley, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Ketua DPRD Kota Mang I Made Riandiana Kartika (memotong pita), Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Kasdim 0833/Kota Malang Letkol Armed Ferdian Primadona dan Ketua PMI Kota Malang Imam Bukhari saat pemotongan pita sebagai simbol kegiatan donor plasma konvalesen yang digagas Tugu Media Group dibuka di Aula Kantor DPRD Kota Malang pada Kamis (12/08/2021). (Foto: Rubianto/Tugu Jatim)

Forkopimda Malang Ikut Partisipasi Donor Plasma Konvalesen yang Digagas Tugu Media Group

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID