Malang, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menangani 127 layanan konsumen, mulai pemberian informasi, menerima pengaduan dan penerimaan informasi. Sementara 16,54 persen atau 21 aduan di antaranya terkait pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal sepanjang 2024.
“Layanan konsumen itu sebesar 16,54 persen atau 21 di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Dimana sebanyak 28,57 persen konsumen mengalami penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” jelas Ismirani Saputri, Plt Kepala OJK Malang.
Ditinjau dari jenis usaha, sebesar 46,46 persen pengaduan berkaitan dengan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 33,07 persen berkaitan dengan perbankan. Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait penipuan (15,75 persen) baik yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan maupun financial technologi.
Sehingga pinjol ilegal masih menjadi sumber pengadual masyarakat dengan angka yang relatif lumayan tinggi. Karena itu, Ismirani Saputri memberi tips untuk menghindari pinjaman online ilegal.
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjaman online ilegal.
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
3. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan
gunakan pinjaman online yang berizin OJK
“Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id,” tuturnya.
Sementara terkait investasi, Ismirani Saputri memberikan tips agar terhindar dari jeratan penipuan investasi ilegal.
1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
2. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, OJK ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI) serta Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. sepanjang Januari 2024.
Reporter: Mohammad Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko