MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bayar zakat menjadi kewajiban umat Muslim untuk ditunaikan pada bulan Ramadhan. Untuk besaran zakat, diketahui zakat fitrah dikeluarkan dengan memberi bahan makanan pokok seperti besar sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7-3 kilogram berupa beras.
Meski demikian, era modern saat ini masyarakat banyak memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang. Terkait hal ini, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menelurkan putusan tentang konversi zakat fitrah dengan uang. Rekomendasi tersebut berupa:
1. Zakat fitrah terbaik adalah zakat yang ditunaikan menggunakan bahan makanan pokok dengan ukuran 2,7-3 kilogram berupa beras.
2. Masyarakat dibolehkan menggunakan uang sebagai zakat fitrah sesuai harga 2,7-3 kilogram beras dengan ketentuan harga sesuai dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi bagi masyarakat.
Dilihat dari objek pembayar zakat, terkadang muncul pertanyaan apakah boleh orang tua bayar zakat bagi anaknya yang sudah balig?
Kiai Nur Rohmad saat mengisi kajian dan buka bersama Yayasan Syahamah di TPQ Fadloilirrohma, Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/04/2023), menjelaskan hukum orang tua bayar zakat anaknya yang sudah balig. Dia mengatakan boleh-boleh saja asalkan orang tua meminta izin anaknya terlebih dahulu.
“Orang tua yang ingin membayarkan zakat anaknya yang sudah balig itu boleh-boleh saja,” terang Kiai Nur Rohmad.
Orang tua perlu izin terlebih dahulu, Kiai Nur Rohmad mengatakan, karena anak yang sudah balig nafkahnya tidak ikut orang tuanya. Anak yang balig sudah berkewajiban mencari nafkah sendiri. Maka, bila ingin membayarkan zakat anak yang sudah balig hendaknya orang tua meminta izin anaknya.
“Karena nafkah anak yang sudah balig itu tidak ditanggung orang tuanya. Maka orang tua harus izin dulu, memberi kabar kalau akan membayar zakat anaknya,” imbuh peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur itu.
Dengan demikian, hukum orang tua yang ingin membayarkan zakat anaknya yang sudah balig tentu diperbolehkan. Namun dengan catatan, orang tua yang bersangkutan meminta izin terlebih dahulu kepada anak untuk membayarkan zakatnya.