• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bayar zakat.

Kyai Nur Rohmad saat mengisi kajian Yayasan Syahamah di Lengkong, Mojokerto. (Foto: dok Yayasan Syahamah)

Orang Tua Bayar Zakat Anaknya yang Balig, Apa Hukumnya?

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bayar zakat menjadi kewajiban umat Muslim untuk ditunaikan pada bulan Ramadhan. Untuk besaran zakat, diketahui zakat fitrah dikeluarkan dengan memberi bahan makanan pokok seperti besar sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7-3 kilogram berupa beras.

Meski demikian, era modern saat ini masyarakat banyak memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang. Terkait hal ini, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menelurkan putusan tentang konversi zakat fitrah dengan uang. Rekomendasi tersebut berupa:

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

1. Zakat fitrah terbaik adalah zakat yang ditunaikan menggunakan bahan makanan pokok dengan ukuran 2,7-3 kilogram berupa beras.

2. Masyarakat dibolehkan menggunakan uang sebagai zakat fitrah sesuai harga 2,7-3 kilogram beras dengan ketentuan harga sesuai dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi bagi masyarakat.

Dilihat dari objek pembayar zakat, terkadang muncul pertanyaan apakah boleh orang tua bayar zakat bagi anaknya yang sudah balig?

Kiai Nur Rohmad saat mengisi kajian dan buka bersama Yayasan Syahamah di TPQ Fadloilirrohma, Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/04/2023), menjelaskan hukum orang tua bayar zakat anaknya yang sudah balig. Dia mengatakan boleh-boleh saja asalkan orang tua meminta izin anaknya terlebih dahulu.

“Orang tua yang ingin membayarkan zakat anaknya yang sudah balig itu boleh-boleh saja,” terang Kiai Nur Rohmad.

Orang tua perlu izin terlebih dahulu, Kiai Nur Rohmad mengatakan, karena anak yang sudah balig nafkahnya tidak ikut orang tuanya. Anak yang balig sudah berkewajiban mencari nafkah sendiri. Maka, bila ingin membayarkan zakat anak yang sudah balig hendaknya orang tua meminta izin anaknya.

“Karena nafkah anak yang sudah balig itu tidak ditanggung orang tuanya. Maka orang tua harus izin dulu, memberi kabar kalau akan membayar zakat anaknya,” imbuh peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur itu.

Dengan demikian, hukum orang tua yang ingin membayarkan zakat anaknya yang sudah balig tentu diperbolehkan. Namun dengan catatan, orang tua yang bersangkutan meminta izin terlebih dahulu kepada anak untuk membayarkan zakatnya.

Tags: Apa hukum anak balig bayar zakatHukum bayar zakatHukum zakat anak balig menurut IslamOrang tua bayarkan zakat anak baligPembayaran zakatZakat anak baligZakat Ramadhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Pemkot Surabaya.

Jelang Hari Raya Idulfitri, Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya akan Terima Gaji Ke-13

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID