• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser pada Kamis (13/04/2023). (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Jelang Hari Raya Idulfitri, Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya akan Terima Gaji Ke-13

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan kelas jabatannya sebelum Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Gaji ke-13 tersebut akan diberikan jelang Hari Raya Idulfitri kepada pegawai non-ASN Pemkot Surabaya untuk kelas jabatan 3 dan 4; yakni mulai dari driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, di mana tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya pada 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni penunjang dan non-penunjang.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Yang termasuk kategori penunjang itu dari driver (sopir), petugas keamanan dan kebersihan, serta termasuk pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser pada Kamis (13/04/2023).

Fisker mengungkapkan, gaji yang diterima oleh penunjang akan diberikan melalui mekanisme honorarium. Diketahui, honorarium adalah tunjangan atas jasa yang biasanya diberikan kepada para pegawai tidak tetap di dalam sebuah institusi.

“Tahun ini, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan menggunakan mekanisme honorarium sehingga bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Fikser menjelaskan, untuk tenaga non-penunjang juga akan dipastikan tetap bekerja berdasarkan evaluasi Kemenpan RB. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam penguraian kelas jabatan hingga rincian tugas bagi tenaga outsourcing non-penunjang.

“Pemkot Surabaya ingin mereka tetap bisa bekerja. Kalau sesuai ketentuan juga diperbolehkan. Dan diperkenankan seperti yang tercantum dalam Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” bebernya.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniGaji ke-13Gaji ke-13 di SurabayaGaji ke-13 SurabayaKota Surabaya hari iniPencairan gaji ke-13 di SurabayaTenaga non-ASN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Modifikasi motor matic.

Tips Modifikasi Motor Matic agar sesuai Standar Keselamatan, Simak ya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID