TUBAN, Tugujatim.id – Rencana operasional outlet 23 HWG yang diduga menjual minuman beralkohol di Kabupaten Tuban, Jatim, dipastikan batal. Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan outlet tersebut tidak diperbolehkan beroperasi karena hingga kini belum mengantongi izin apa pun.
Kepastian itu disampaikan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
Rapat melibatkan Polres Tuban; satpol PP dan damkar; dinas koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian (diskopumdag), serta camat Semanding.
Baca Juga: DPRD Tuban Kecam Rencana Outlet Miras 23 HWG, Ingatkan Potensi Gejolak Ormas
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban Esti Surahmi menegaskan hasil rapat menyimpulkan bahwa outlet 23 HWG yang direncanakan berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut belum memiliki dasar perizinan untuk beroperasi.
“Outlet tersebut belum memiliki izin apa pun sehingga tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap beroperasi, tentu akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” ujar Esti Surahmi, Jumat (30/01/2026).
Penjualan Miras Miliki Perizinan Ketat
Esti menjelaskan, usaha penjualan minuman beralkohol memiliki mekanisme perizinan yang ketat. Proses perizinan harus diajukan melalui sistem online single submission (OSS), kemudian diverifikasi oleh tim teknis lintas sektor. Selain itu, usaha tersebut juga wajib mengantongi surat keterangan penetapan dari kepala daerah.
“Perizinan minuman beralkohol tidak bisa sembarangan. Harus melalui OSS, diverifikasi tim teknis, dan ada penetapan kepala daerah. Sampai sekarang, dokumen perizinan itu tidak ada,” tegasnya.

Selain itu, pemilik lahan dilaporkan tidak menghendaki lahannya digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol. Hal ini semakin memperkuat kepastian bahwa outlet 23 HWG tidak jadi beroperasi di Tuban.
Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin resmi.
Baca Juga: PDM Tuban Tolak Rencana Outlet 23 HWG Jual Miras, Minta Bupati Tinjau Ulang Perizinan
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan aturan perizinan serta menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan. Prinsipnya, setiap kegiatan usaha di Tuban harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Seiring dengan penegasan tersebut, kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa rencana operasional outlet 23 HWG tidak berlanjut. Berdasarkan pantauan Tugujatim.id, papan nama outlet yang sebelumnya sempat terpasang di lokasi calon outlet kini telah tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








