JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi parkir, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang sebelumnya diterapkan mengalami penurunan. Adapun besaran retribusi yang didapat pada 2023 mencapai Rp10,6 miliar, sedangkan 2024 menjadi Rp1,7 miliar.
Baca Juga: BPR Tugu Artha Dimodali Rp35 M, DPRD Kota Malang Minta Tingkatkan PAD
Penurunan PAD dari retribusi parkir itu yang menjadi salah satu alasan diajukannya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Situasi dan kondisi beberapa bulan terakhir cukup sulit, padahal ada beberapa target yang harus kami capai,” ujar Agus Wijaya saat ditemui di Kantor DPRD Jember, Senin (10/03/2025).
Opsi Pembayaran Solusi Tingkatkan PAD
Harapannya, dengan direvisi dapat mencari solusi atas PAD yang mengalami penurunan, khususnya di sektor parkir kendaraan, baik roda dua, empat, maupun enam. Selain itu, pihaknya mengajukan beberapa tawaran terkait opsi pembayaran retribusi parkir di Kabupaten Jember. Salah satunya dengan menggunakan skema parkir berlangganan.
“Beberapa di antaranya dengan menggunakan pembayaran secara tunai, menggunakan QRIS atau online, nantinya pembelian e-karcis mandiri dan pembelian e-karcis samsat,” imbuhnya.
Agus Wijaya menilai, skema pembayaran retribusi parkir yang masuk akal saat ini yaitu dengan cara berlangganan. Hal itu dibuktikan dari beberapa kabupaten di sekitar Jember yang menerapkan parkir berlangganan dan dapat menaikkan PAD secara signifikan.
“Selain itu, saat ini pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor di Jember mencapai sekitar 20 ribu unit kendaraan dan setiap bulan bertambah 1 hingga 3 persen,” tandas Agus Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







