MOJOKERTO, Tugujatim.id – Efisiensi anggaran dipastikan berdampak terhadap kunjungan wisata dan hotel di Kabupaten Mojokerto. Namun terkait besaran dampak, masih membutuhkan hasil kajian lebih dalam dari para pelaku bisnis pariwisata.
“Menurut kami, soal tingkat hunian hotel di wilayah Kabupaten Mojokerto, khususnya di area wisata memang terdampak kebijakan efesiensi. Namun prosentasenya berapa, perlu kami cek ulang ke pelaku usaha hotel atau ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat,” terang Norman, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Senin (10/03/2025).
Dampak Kebijakan Efesiensi Belum Bisa Disimpulkan
Dampak kebijakan efesiensi terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke tempat wisata di area Kabupaten Mojokerto masih belum bisa disimpulkan secara rinci. “Karena masih perlu analisis. Namun memang ada penurunan jumlah kunjungan pada bulan Maret 2025 karena bertepatan dengan momen tertentu,” beber Norman.
BACA JUGA: Besaran Dana Hibah Berkurang, Wali Kota Mojokerto: Anggaran Beralih untuk Pendidikan dan Kesehatan
Momen yang dimaksud Norman adalah bulan suci Ramadan. Dengan demikian, jumlah kunjungan wisatawan baik lokal maupun asing pada Maret 2025 memang mengalami penurunan, sebagaimana bulan Ramadan tahun sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut berisi salah satunya memberi instruksi kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
Instruksi tersebut juga menyasar pada pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
BACA JUGA: Stok Blangko e-KTP Mojokerto Sempat Menipis Tapi Dipastikan Aman
Kemudian, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga, serta melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








