KOTA MALANG, Tugujatim.id – Batas pajak kuliner Kota Malang tahun ini menjadi lebih longgar. Usaha yang sebelumnya dikenakan pajak dari omset minimal Rp5 juta, kini hanya berlaku bagi mereka yang beromset di atas Rp15 juta.
Dengan begitu, batas pajak dan retribusi pengusaha kuliner jadi lebih longgar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2025 yang telah disahkan di sidang paripurna (12/6/2025).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan Perda PDRD tidak akan mengikat pada UMKM. Karena pajak tersebut dibebankan kepada pelaku usaha kuliner atau restoran.
Beban pajak kuliner itu pun menurut Amithya, dibebankan restoran kepada pembeli. Sebelumnya, pajak dimaksud merupakan Pajak Resto, yang saat ini berganti menjadi Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya makanan dan minuman (mamin).
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi PAD Lewat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pengesahan Perda PDRD Kota Malang kata Amithya, merupakan revisi dari Perda sebelumnya melalui analisa dan pembahasan yang panjang. Sehingga diputuskan batas pajak hanya untuk usaha kuliner yang beromset di atas Rp15 juta.
DPRD dan Pemkot Malang menurut Amithya, telah bersepakat mengupayakan perlindungan bagi pengusaha mikro. Mereka yang menghasilkan omset di bawah Rp15 juta per bulan, tidak dikenal pajak PDRD. Artinya, Perda ini merupakan regulasi yang sangat membantu meringankan pengusaha kecil.
Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang Indra Permana menjelaskan, PBJT Mamin sangat tegas memberi ‘garis api’ antara usaha kuliner yang beromset minim dan usaha kuliner yang beromset Rp15 juta ke atas.
BACA JUGA: Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang: Tak Ada Pengenaan Pajak UMKM
“Kenaikan batas omset ini kami tetapkan berdasarkan permintaan pelaku usaha. Hanya saja yang ramai di media sosial, mereka yang berteriak, bukan pelaku usaha itu sendiri. Ada narasi yang menyesatkan, seolah-olah DPRD akan memajaki UMKM,” terangnya.
Pembahasan Perda PDRD melalui proses pembahasan melibatkan legislatif, eksekutif, hingga pelaku usaha kuliner. Perda ini kata Indra, mengatur PBJT Mamin, bukan UMKM, toko kelontong, atau bahkan bengkel motor.
“Pajak 10 persen dibebankan kepada pembeli, yang dititipkan pada pelaku usaha. Regulasi ini berlaku secara nasional,” pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M. Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








