• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pajak Kuliner Kota Malang

Batas Pajak Kuliner Kota Malang: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Batas Pajak Kuliner Kota Malang Lebih Longgar, Dari Rp5 Juta Jadi Rp15 Juta

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
12 months ago
in Advertorial, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA MALANG, Tugujatim.id – Batas pajak kuliner Kota Malang tahun ini menjadi lebih longgar. Usaha yang sebelumnya dikenakan pajak dari omset minimal Rp5 juta, kini hanya berlaku bagi mereka yang beromset di atas Rp15 juta.

Dengan begitu, batas pajak dan retribusi pengusaha kuliner jadi lebih longgar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2025 yang telah disahkan di sidang paripurna (12/6/2025).

You might also like

Gus Fawait.

Sandang Gelar Doktor, Disertasi Gus Fawait Soroti Peran Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13/06/2026 12:15 PM
UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

13/06/2026 7:00 AM

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan Perda PDRD tidak akan mengikat pada UMKM. Karena pajak tersebut dibebankan kepada pelaku usaha kuliner atau restoran.

Beban pajak kuliner itu pun menurut Amithya, dibebankan restoran kepada pembeli. Sebelumnya, pajak dimaksud merupakan Pajak Resto, yang saat ini berganti menjadi Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya makanan dan minuman (mamin).

BACA JUGA: DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi PAD Lewat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pengesahan Perda PDRD Kota Malang kata Amithya, merupakan revisi dari Perda sebelumnya melalui analisa dan pembahasan yang panjang. Sehingga diputuskan batas pajak hanya untuk usaha kuliner yang beromset di atas Rp15 juta.

DPRD dan Pemkot Malang menurut Amithya, telah bersepakat mengupayakan perlindungan bagi pengusaha mikro. Mereka yang menghasilkan omset di bawah Rp15 juta per bulan, tidak dikenal pajak PDRD. Artinya, Perda ini merupakan regulasi yang sangat membantu meringankan pengusaha kecil.

Ketua Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang Indra Permana menjelaskan, PBJT Mamin sangat tegas memberi ‘garis api’ antara usaha kuliner yang beromset minim dan usaha kuliner yang beromset Rp15 juta ke atas.

BACA JUGA: Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang: Tak Ada Pengenaan Pajak UMKM

“Kenaikan batas omset ini kami tetapkan berdasarkan permintaan pelaku usaha. Hanya saja yang ramai di media sosial, mereka yang berteriak, bukan pelaku usaha itu sendiri. Ada narasi yang menyesatkan, seolah-olah DPRD akan memajaki UMKM,” terangnya.

Pembahasan Perda PDRD melalui proses pembahasan melibatkan legislatif, eksekutif, hingga pelaku usaha kuliner. Perda ini kata Indra, mengatur PBJT Mamin, bukan UMKM, toko kelontong, atau bahkan bengkel motor.

“Pajak 10 persen dibebankan kepada pembeli, yang dititipkan pada pelaku usaha. Regulasi ini berlaku secara nasional,” pungkasnya. (Adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M. Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMalangPemkot Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gus Fawait.

Sandang Gelar Doktor, Disertasi Gus Fawait Soroti Peran Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

by Dwi Linda
13/06/2026 12:15 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyelesaikan studi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas...

UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

by Mochamad Abdurrochim
13/06/2026 7:00 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 9.218 mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) resmi diberangkatkan untuk mengikuti program Universitas Negeri Malang Belajar Bersama...

Jember

Oplah Jangkau 12 Ribu Hektare, Jember Genjot Produksi Pangan Lewat Modernisasi Pertanian

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:00 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat sektor pertanian melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah), Irigasi Perpompaan (Irpom), serta modernisasi...

ASN

Pemkab Jember Libatkan 22 Ribu ASN untuk Perkuat Branding Daerah di Ruang Digital

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 5:00 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengoptimalkan kekuatan komunikasi digital untuk memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat yang lebih...

Next Post
Stasiun Malang Catat Lonjakan Penumpang Selama Libur Sekolah

Stasiun Malang Catat Lonjakan Penumpang Selama Libur Sekolah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID