SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur telah menangkap sembilan orang tersangka aksi kejahatan curanmor, curat, dan curas pada Jumat (08/03/2024). Satu dari sembilan pelaku tersebut adalah M, seorang residivis curat sebanyak lima kali.
“Tersangka ditangkap setelah melakukan curas di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Winongan, Pasuruan, 18 November 2023,” kata Ditreskrimum Polda Jatim Kasubdit III Arbaridi Jumhur saat rilis, Jumat (08/03/2024).
Baca Juga: 5 Kali Paksa Pacar Threesome, Pria di Mojokerto Sering Nonton Film Porno Diduga Eksploitasi Pasangan
Diketahui, M melakukan aksi curas dengan perencanaan dan pembegalan secara bersama-sama dengan empat pelaku lain.
“Saat di TKP, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang dengan menodongkan dan mengancam dengan sajam celurit dan pedang. Karena ketakutan, kemudian korban lari meninggalkan sepeda motornya dan berteriak maling-maling dan korban dikejar oleh para pelaku, kemudian sepeda motor berhasil dibawa kabur pelaku,” sambungnya.
Baca Juga: 7 Game Simulator PC Terbaik Genre Pekerjaan, Bisa Jadi Petani Sampai Supir Truk
M mengaku menjadi residivis curas secara berulang karena faktor ekonomi dan dengan motif pura-pura jalan-jalan di sekitar TKP. Saat menguasai keadaan sekitar, tersangka menggunakan kunci T untuk membuka kontak sepeda motor.
“Sasarannya sepeda motor, modusnya dengan jalan kaki. Dan cara mengambilnya pakai kunci T,” kata M di depan awak media.
Atas kejahatannya, residivis curas ini mendapat uang hasil curian sebesar Rp300 ribu. Kini M dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati