TRENGGALEK, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek segera membangun kafe pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan kafe itu berada di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Selasa (11/05/2021).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ramelan menjelaskan, dibangunnya kafe pelayanan publik tersebut sebagai bentuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi. Pembangunan tersebut masih tahap pembongkaran pagar milik DPMPTSP karena dinilai kurang luas untuk lahan parkir ke depannya.
“Pembangunan kafe pelayanan publik nantinya mempermudah masyarakat mengurus administrasi, seperti adminduk, pajak kendaraan, SKCK, dan masih banyak lagi. Karena itu, saat ini untuk perluasan lahan parkir harus membongkar pagar DPMPTSP,” jelas Ramelan saat ditemui dalam rapat pembahasan refocusing di aula paripurna DPRD Trenggalek.
Ramelan menjelaskan lebih lanjut, alasan terkait penempatan kafe pelayanan publik tersebut karena sudah tidak ada pilihan lain. Dia mengatakan, kalau membangun yang baru belum bisa dilakukan. Jadi, harus memanfaatkan bangunan yang ada dulu.
“Pembangunan kafe pelayanan publik ini amanah dari Kemendagri. Sementara ini kami tidak punya standardisasi yang lain, makanya dimanfaatkan yang ada dulu,” terangnya.
Sumber anggaran pembangunan dan pengadaan kafe pelayanan publik tersebut tidak memakai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Artinya, pembangunan tersebut kalau menggunakan APBD jelas tidak ada pos anggarannya karena terdampak refocusing untuk mengentaskan wabah pandemi Covid-19.
“Untuk sumber anggaran, yang jelas tidak kami ambilkan dari APBD. Anggaran pembangunan kafe tersebut berasal dari corporate social responsibilty (CSR), pembangunan tersebut sebagai bentuk amanah Kemendagri,” ujarnya.