Pakar Hukum Pidana Ubhara Minta KPK Periksa Pemprov Jatim soal Kasus Dana Hibah

hukum tugu jatim
Gedung Pemprov Jawa Timur. Foto: Dok Humas Pemprov Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), M Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam kasus dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tersebut harusnya diperbaiki dan diperiksa. Pasalnya, tidak ada yang mengetahui besaran penyaluran dana hibah kepada pimpinan DPRD Jatim.

“Itu perlu dikaji oleh bagian hukum. Pemerintah provinsi berkerja sama dengan DPRD membuat mekanisme. Ekosistem yang tidak mungkin dilakukan perbuatan korupsi. Apakah mekanismenya sudah benar? Mekanisme penyaluran dana hibah tersebut harus dipertanyakan. Mengapa harus melibatkan anggota DPRD Jatim untuk penyalurannya?” tanyanya, pada Rabu (21/12/2022).

Ia menyebut mekanisme penyalurannya harus diawasi untuk meminimalisir tindakan korupsi. “Budaya hukum kita ini masih sulit untuk dihilangkan. Maka harus ada pengawasan. Apalagi mereka yang mau jadi anggota dewan itu sudah tidak rahasia lagi, sampai mengutang-utang. Maka begitu jadi, mereka seperti itu (korupsi). Itu harus evaluasi,” ucapnya.

Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa semua yang menggunakan anggaran APBD Jatim terkait dana hibah, termasuk yang berwenang menyalurkan. “Semua diperiksa (yang berwenang) itu nanti, kenapa kok (penyaluran dana hibah) sampai ke DPRD Jatim? Maka harus di evaluasi, karena itukan uang negara, tapikan yang melaksanakan pemprov. Itu harusnya aturan ditinjau lagi,” ucapnya.

“KPK telah melaksanakan pencegahan. Misal, kerja sama upaya kegiatan untuk tidak melakukan korupsi. Hal seperti itu harus terus-menerus dilakukan. Jangan berhenti sesaat,” pungkasnya.