MOJOKERTO, Tugujatim.id – Peristiwa rumah polisi meledak di Mojokerto mencuri atensi berbagai pihak. Akademisi juga turut memberi pandangan soal peristiwa tersebut. Terlebih sebelumnya ditemukan bahan mudah meledak pada rumah tersebut.
“Jika melihat peristiwa tersebut dari sisi hukum atau adanya pelanggaran Undang-Undang Bahan Peledak. Bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan barang siapa, tanpa hak, menerima, menyerahkan, membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terang akademisi asal Mojokerto Dr Imron Rosyadi pada Senin (20/01/2025).
Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya tersebut melanjutkan, jika seseorang yang terdapat atau kedapatan menyimpan barang peledak, apakah bahan peledak yang dimaksud adalah bahan peledak terbuat dari kimia yang dapat mengakibatkan berbahaya atau mengancam nyawa seseorang, maka bisa juga dari salah satu unsur dalam Pasal dan UU tersebut.
“Maka petasan, meskipun sering dianggap sebagai alat hiburan, mengandung bahan peledak yang masuk dalam kategori ‘bahan peledak’ sebagaimana diatur dalam UU Darurat. Penyimpanan petasan dalam jumlah besar tanpa izin resmi melanggar hukum, dan dapat diancam dengan pidana mati atau paling sedikit dua puluh tahun sebagaimana UU tersebut diatas,” tegas Dr Imron.
Sementara, soal kasus rumah polisi meledak tersebut, pemilik memiliki kewajiban memahami dan mematuhi hukum terkait penyimpanan bahan peledak. Penyimpanan tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa.
“Karena bagi anggota polisi tentu semestinya lebih mengedepankan unsur kehati-hatian, kan sudah tahu jika petasan tersebut sangat berbahaya, dan mengetahui jika bahan peledak yang disimpan dapat mengakibatkan korban jika sewaktu-waktu dapat meledak. Karena barang yang berbahaya tentu mempunyai konsekuensi hukum juga jika berakibat fatal. Maka unsur atas kelalaian atau kealpaan berbeda dengan delik culpabilitas dalam kecelakaan,” lanjut Dr Imron.
Bila dilihat dari sudut pandang kecelakaan, seseorang tentu tidak menghendaki atau tidak ada niat ingin kecelakaan, dan kecelakaan deliknya juga sedang terjadi pada saat itu pula, tidak berakibat setelah terjadi.
“Artinya unsurnya berbeda dengan unsur menyimpan barang berbahaya yang dapat mengakibatkan celaka atau kematian seseorang,” sambungnya.
Dr Imron lalu menjelaskan soal unsur kelalaian atau kealpaan:
- Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.] - Pasal 188 KUHP:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Penjelasan saya dalam kajian hukum pidana, jika terbukti bahwa ledakan petasan disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan Aipda Maryudi, maka dia dapat dijerat dengan Pasal 359 atau 188 KUHP. Sebagai pemilik dan penyimpan bahan yang berbahaya, dia memiliki kewajiban untuk memastikan penyimpanan tersebut aman dan tidak mengancam keselamatan orang lain,” jelas Dr Imron.
Selain itu, kelalaian seperti penyimpanan petasan di lokasi yang tidak aman atau gagal mengantisipasi risiko ledakan juga dapat dianggap sebagai bentuk kealpaan.
Baca Juga: Dugaan Sopir Lepas Kendali, Truk Tronton Tercebur Sungai di Jalur Pantura Tuban
Dr Imron melanjutkan, pasal yang relevan atas peristiwa tersebut adalah Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polisi harus bertindak sesuai dengan hukum, norma, dan nilai yang berlaku. Pelanggaran norma hukum dapat mengarah pada sanksi etik dan disiplin.
“Sebagai anggota polisi, Aipda Maryudi diharapkan menjadi teladan dalam penegakan hukum. Jika terbukti menyimpan petasan secara ilegal, dia tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencemarkan nama institusi kepolisian. Tindakan tersebut dapat menyebabkan konsekuensi tambahan, seperti pemberhentian tidak hormat atau sanksi internal lainnya,” ujar Dr Imron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








