TUBAN, Tugujatim.id – Hal menarik terjadi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban. Masih banyak masyarakat pemilh yang mencoblos Partai Garuda. Walaupun sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membatalkan kepesertaan partai berlambang Garuda tersebut di Tuban.
Seperti terpantau dalam laman wesbite pemilu2024.kpu.go.id, masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Tuban mendapatkan suara dari para pemilih. Seperti Dapil 1, setidaknya 118 suara yang disalurkan partai Garuda, Dapil 2 sebanyak 4 suara, Dapil 3 sebanyak 135 suara, Dapil 4 sebanyak 25 suara dan Dapil 5 sebanyak 8 suara.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim menyampaikan, suara yang disalurkan ke partai Garuda, masuk dalam kategori suara tidak sah. Sebab, Partai ini bukan lagi peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Tuban.
“Ya kalau masuknya ke suara tidak sah,” tegas Hakim, Selasa (21/2).
Lantas bagaimana dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah terlanjur terinput data suara sah, Hakim telah mengingatkan kembali kepada jajaran di bawahnya, untuk memperhatikan hal itu.
“Jika ada yang mencoblos Partai Garuda, suaranya masuk tidak sah. Sudah kita ingatkan. Makanya pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan ini. Bisa mengganti input data yang semestinya,” terangnya.
Sementara itu kepesertaan Partai Garuda dihapus di Kabupaten Tuban, lantaran partai ini tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko