JEMBER, Tugujatim.id – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember melalui jalur perseorangan, Jaddin-Arismaya yakin lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Sebelumnya, KPU Jember menyatakan bahwa pasangan Jaddin-Arismaya tidak lolos sebagai kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Pasangan Jaddin-Arismaya akhirnya melakukan mediasi melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember yang berjuang buntu. Akhirnya, pihak Bawaslu Jember mengajukan musyawarah terbuka untuk menangani sengketa antara pangan Jaddin-Arismaya dan KPU Jember.
Setelah beberapa hari berlangsung musyawarah terbuka, Gus Jaddin, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa proses yang telah dia dan pasangannya lalui, sebenarnya tidak diperlukan. Menurut dia, melalui peraturan terbaru yang dikeluarkan KPU terkait jumlah dukungan hanya menambahkan kekurangannya saja.
Baca Juga: ICAS 13 Berakhir, IIAS dan Unair Surabaya Bakal Beri Kejutan
“Sebenarnya dari proses ini tidak diperlukan karena dengan peraturan baru KPU yang ditetapkan 23 Juli 2024 Nomor 1002 itu sudah menyatakan bahwa keputusannya untuk kami itu sudah hanya diharuskan menyetorkan data sisa kekurangannya saja,” ujar Muhammad Jaddin Wajad atau akrab dipanggil Gus Jaddin, pada Jumat (02/08/2024).
Gus Jaddin melanjutkan, setidaknya dari data yang diunggah sebelumnya, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KPU terbaru.
“Kami malah ada kelebihan karena keputusan KPU yang Nomor 532 itu sudah dicabut, sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Karena itu, meski sengketa masih berlangsung beberapa hari ke depan dan Bawaslu belum memutuskan, Gus Jaddin yakin lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Latihan Pengendalian Massa di Kota Mojokerto, Ratusan Polisi Disiagakan
“Hari ini kami menyimpulkan, sudah ini kita lolos masih bisa maju ke tahap berikutnya karena sudah tidak berlaku yang kemarin dan data kami sudah lengkap bahkan lebih 80 ribu suara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana akan memberitahukan keputusan atas sengketa yang terjadi antara pasangan Jaddin-Arismaya dan KPU Jember.
“Nanti hari Senin atau memang kita undur di hari berikutnya. Nanti kita akan diberitahukan secara tertulis, entah itu nanti dikirim via WhatsApp ataupun e-mail kepada para pihak untuk penyampaian putusan dari majelis,” ujar Sanda Aditya Pradana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








