SURABAYA, Tugujatim.id – Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding dua paslon lainnya melalui hasil real count KPU Kota Surabaya. Namun saksi Paslon 01 dan 03 menolak tandatangan usai pembacaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Hasil perolehan suara KPU Kota Surabaya dibacakan saat pencermatan rekapitulasi pemungutan suara tingkat kota di KPU Surabaya pada Sabtu malam (9/3/2024). Berdasarkan laporan tersebut, Palson 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 992.304 suara. Kemudian, disusul Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendapat raihan 371.349 suara. Sementara Paslon 01 Anie Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan terakhir dengan 289.919 suara.
Total surat suara yang didapat di Kota Surabaya baik sah muapun tidak sah berjumlah 1.695.907 dengan rincian 165.3569 suara sah dan 42.338 suara tidak sah. Sementara itu, total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di KPU Kota Surabaya yakni sebanyak 2.218.586.
Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan, saksi Paslon 01 dan 03 melayangkan keberatan dan menolak menandatangani BAP. Menurut saksi 03, keterlibatan presiden yang mendukung salah satu paslon menunjukkan adanya pelanggaran secara asas hukum dan ketidakadilan. Sehingga, Pemilu 2024 berjalan tidak demokratis.
“Kami juga keberatan atas kecurangan yang terstruktur, sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara dan aparatur hukum. Maka berlandasakan keberatan di atas, kami saksi dari paslon 03 tidak akan menandatangani hasil daripada DPWP malam ini,” katanya.
Sementara itu, saksi 01 yang juga menolak hasil pemunguatan suara Pilpres di Kota Surabaya dengan beberapa alasan. Pertama, mereka meragukan kevalidan data Sirekap sejak tingkat TPS hingga kota.
“Jadi, di tingkat kota tadi kami meminta beberapa revisi dan baik itu dari jumlah surat suara yang tidak sah dan perolehan suara yang ada di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Sebab, saksi 01 mengaku jika pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penginputan data yang dilakukan oleh oknum PPK karena sirekap bisa diakses lebih dari satu pengguna.
“Sehingga itu memungkinkan adanya indikasi kecurangan baik oleh oknum PPK sendiri atau oknum lain,” tegasnya.
Kemudian, saksi 01 menilai jika tidak ada jaminan pasti terkait penyimpanan data dan tidak akan berubah kemudian hari.
“Lalu kami menemukan fakta di kecamatan oleh beberapa PPK tidak melakukan kewajiban yaitu memberikan soft copy dan hard copy yang seharusnya menjadi hak kami dari saksi,” jelasnya.
Saksi 01 juga mengaku menerima banyak laporan adanua dugaan pelanggaran berupa money politik yang namun tidak ada tindak tegas dari Bawaslu.
“Kami keberatan dan menolak BAP,” tandasnya.
Reporter : Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko